SEJAHTERA! Guru Sertifikasi Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan Minimal Rp12 Juta April Ini sesuai 3 Regulasi

- 12 April 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Para guru sertifikasi dapat menerima gaji dan tunjangan dengan nominal paling sedikit Rp12 juta berdasarkan 3 regulasi ini.
Ilustrasi. Para guru sertifikasi dapat menerima gaji dan tunjangan dengan nominal paling sedikit Rp12 juta berdasarkan 3 regulasi ini. /Kementerian PANRB



BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira kali ini diberikan untuk guru sertifikasi. Pasalnya, pada bulan April 2023 ini, para guru sertifikasi dapat menerima dana berupa gaji dan tunjangan dengan besaran minimal Rp12 juta.

Kabar baik untuk guru sertifikasi ini telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari beberapa regulasi resmi pemerintah.

Apabila nominal gaji dan tunjangan yang akan diperoleh guru sertifikasi ini digabungkan, maka akan diperoleh hasil sekurang-kurangnya Rp12 juta dapat diterima guru sertifikasi pada bulan April 2023 ini.

Baca Juga: CEK Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi per April 2023, untuk Kemenag atau Kemdikbud?

Adapun 3 regulasi yang mengatur tentang gaji dan tunjangan untuk guru sertifikasi yang kemungkinan besar akan cair di bulan April 2023 ini antara lain:

- Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019

- Permendikbud nomor 4 tahun 2022

- Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.

Lalu apa saja sumber pendapatan guru di bulan April 2023 yang memungkinkan guru sertifikasi mendapatkan dana segar sebesar Rp12 juta? Berikut selengkapnya.

Baca Juga: UPDATE, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Soal Status Validasi Info GTK Kemdikbud 2023

1. Gaji Pokok yang Cair setiap Bulan

Gaji pokok bagi guru tentu saja tidak hanya cair di bulan April, tetapi juga di bulan-bulan yang lain. Tidak diragukan lagi, para guru yang berstatus sertifikasi ataupun tidak akan mendapatkan gaji pokok setiap bulannya.

Bagi guru yang berstatus PNS, aturan mengenai gaji pokok terdapat pada PP nomor 15 tahun 2019. Guru yang termasuk dalam golongan 3 akan mendapatkan sekurang-kurangnya gaji pokok sebesar Rp2.579.400. Nominal tersebut adalah gaji pokok bagi PNS golongan 3a dengan masa kerja golongan terendah.

Baca Juga: Digelar Hari Ini, Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag, RESMI

2. Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 tahun 2023

Selain mendapatkan gaji pokok, bulan April 2023 ini, guru sertifikasi yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) juga diprediksi akan mendapatkan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG triwulan 1 tahun 2023 seharusnya cair di bulan Maret, tetapi untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan profesi guru belum dicairkan ke rekening guru.

Besar kemungkinan TPG triwulan 1 tahun 2023 akan disalurkan pada akhir April 2023 mengingat status validasi sebagian guru sertifikasi sudah valid.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Bakal Dapat Dana Paling Sedikit Rp12 Juta April Ini? Ternyata Berdasarkan Peraturan Ini…

Adapun besaran TPG adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan yang dirapel per triwulan. Dengan demikian, besaran TPG yang kemungkinan akan cair di April 2023 ini adalah Rp7.738.200.

3. THR 2023

Nah, yang terakhir yang pasti akan diterima guru, baik guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, adalah tunjangan hari raya atau THR 2023.

Mengacu pada PP nomor 15 tahun 2023, guru yang termasuk PNS maupun PPPK berhak mendapatkan THR dengan komponen sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Dengan demikian, jika diambil besaran minimum, maka THR yang akan diterima guru berstatus PNS adalah Rp2.579.400.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x