BERITASOLORAYA.com - Untuk menjamin kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat sebuah Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.
Setelah dibuka pada tanggal 28 Maret 2023, posko THR telah memberikan total 1.988 layanan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, 1.050 layanan berupa konsultasi dan 938 layanan berupa aduan.
Semua layanan tersebut diberikan dengan tujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2023.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, posko THR didirikan sebagai fasilitas pelayanan untuk memberikan konsultasi dan menegakkan hukum terkait pemberian THR Keagamaan tahun 2023.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemnaker, Selasa, 18 April 2023, fasilitas ini sudah terhubung dengan posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sanusi mengungkapkan bahwa jumlah layanan konsultasi posko THR sebanyak 1.050 merupakan total dari seluruh layanan konsultasi yang diberikan dari rentang waktu 28 Maret 2023 hingga 14 April 2023 di 34 provinsi.
Ia juga mengatakan Kemnaker menghimbau kepada para pengusaha untuk menjunjung komitmen untuk membayar THR kepada karyawan-karyawannya.
Dalam periode 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, posko THR telah menerima 938 aduan yang terdiri dari beberapa jenis keluhan.
Sebanyak 468 aduan terkait dengan tidak dibayarkannya THR, 337 aduan terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan 93 aduan terkait dengan keterlambatan pembayaran THR.
Dari total aduan penyaluran THR, hanya 23 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Dalam hal ini, perlu adanya upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah daftar jumlah aduan terkait THR berdasarkan provinsi di Indonesia pada rentang waktu 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023:
1. Aceh: 3 aduan
2. Sumatera Utara: 16 aduan
3. Sumatera Barat: 16 aduan
4. Riau: 16 aduan
5. Jambi: 8 aduan
6. Sumatera Selatan: 17 aduan
7. Bengkulu: 0 aduan
8. Lampung: 3 aduan
9. Kepulauan Bangka Belitung: 4 aduan
10. Kepulauan Riau: 12 aduan
11. DKI Jakarta: 312 aduan
12. Jawa Barat: 217 aduan
13. Jawa Tengah: 106 aduan
14. DIY: 25 aduan
15. Jawa Timur: 52 aduan
16. Banten: 76 aduan
17. Bali: 4 aduan
18. NTB: 2 aduan
19. NTT: 1 aduan
20. Kalimantan Barat: 4 aduan
21. Kalimantan Tengah: 4 aduan
22. Kalimantan Selatan: 9 aduan
23. Sulawesi Tenggara: 3 aduan
24. Gorontalo: 1 aduan
25. Sulawesi Barat: 0 aduan
26. Maluku: 1 aduan
27. Maluku Utara: 1 aduan
28. Papua: 2 aduan
29. Papua Barat: 0 aduan
Sanusi menyatakan bahwa ia akan menindaklanjuti keluhan-keluhan tersebut, baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab di Kemnaker, maupun melalui Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.***