GAWAT, Tunjangan Sertifikasi untuk 3 Kategori Guru PAI Berikut Resmi Dibatalkan...

21 April 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi. Pembayaran tunjangan sertifikasi bagi 3 kategori guru ini PAI dibatalkan /Pixabay/Syauqi Filla./

BERITASOLORAYA.com — Teruntuk guru PAI dalam naungan Kemenag, kini telah dijaminkan tunjangan sertifikasi dalam peraturan terbaru.

Tunjangan sertifikasi sebagai tanda bukti dari profesionalitas guru sekaligus wujud apresiasi bagi guru-guru yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Sekarang, tunjangan sertifikasi tak hanya diterima guru PNS dan PPPK dalam naungan Kemendikbud saja, tapi guru PAI dalam naungan Kemenag juga berhak memperoleh tunjangan sertifikasi ini.

Apabila ingin menerima sejumlah tunjangan sertifikasi ini memang harus menaati ketentuan dan persyaratan, yang mana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 177 Tahun 2023 tentang juknis pembayaran TPG bagi guru PAI atau pendidikan agama Islam.

Baca Juga: Tanpa Skincare, 2 Tips Alami Wajah Glowing Mulus Ala dr Zaidul Akbar, Bikin Keluarga Terpesona saat Lebaran

Kriteria yang harus dimiliki penerima tunjangan sertifikasi ini ada dua macam yaitu kriteria umum dan kriteria khusus. Kedua kriteria ini sudah dijelaskan dalam juknis penerima TPG bagi guru PAI di Kemenag tersebut.

Namun, ada beberapa faktor yang menyebabkan tunjangan sertifikasi bagi para guru PAI batal dibayarkan atau sebutannya pembatalan pembayaran. Siapa saja yang bisa terkena sanksi berupa pembatalan pembayaran?

Berikut ini kategori guru PAI yang akan terkena pembatalan pembayaran tunjangan sertifikasi:

Baca Juga: Amalan Sunnah Hari Idul Fitri sesuai Nabi Muhammad SAW

1. Guru PAI yang terbukti mempunyai sertifikasi pendidik tidak linier atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

2. Guru PAI yang dokumen kriteria dan kelengkapan persyaratan penerima tunjangan sertifikasi, dinyatakan palsu dan tidak sah.

3. Guru PAI yang mana telah menerima lebih dari satu tunjangan sertifikasi, dan itu berasal dari sumber dana yang sama atau dari sumber dana yang berbeda.

Setiap guru hanya berhak menerima satu tunjangan sertifikasi. Jadi, apabila guru PAI tersebut menerima tunjangan sertifikasi lebih dari satu kali, maka pembayaran tunjangan tersebut akan dibatalkan dan guru wajib mengembalikannya pada negara.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Dapat Kado Lebaran dari DPR, Cek Hadiahnya….

Tunjangan sertifikasi akan langsung dibatalkan apabila guru PAI dikonfirmasi termasuk ke dalam kategori guru yang melakukan hal-hal seperti yang disebutkan di atas.

TPG atau tunjangan sertifikasi tidak akan menghalangi penyaluran tunjangan yang lain seperti tunjangan khusus dan tunjangan jabatan. Maka, penerima tunjangan sertifikasi diperuntukkan bagi guru dan pengawas PAI.

Pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru dan pengawas PAI wajib dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: UPDATE, DPR RI Ingin Penggajian Formasi PPPK Guru Disamakan dengan Polri? Alhamdulillah….

Sementara untuk pemantauan dan evaluasi pada pelaksanaan pembayarannya dilakukan dengan berjenjang untuk menjamin jika pemberian bantuan ini barus tepat sasaran, waktu dan jumlahnya.

Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru dan pengawas PAI melalui aplikasi SIAGA. ***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler