MENGGIURKAN, Intip Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan. Golongan Ini Dapatkan Gaji Paling Besar!

4 Mei 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi. Kisaran gaji lulusan sekolah kedinasan berdasarkan gaji PNS /

BERITASOLORAYA.com - Perbincangan menarik mengenai gaji yang berhak didapatkan oleh siswa yang telah lulus sekolah kedinasan.

Diketahui sekolah kedinasan telah dipercaya mencetak ASN unggul melalui sekolah kedinasan yang harus ditempuh dalam waktu tertentu.

 

Beberapa sekolah kedinasan bahkan mencetak lulusannya menjadi sarjana yang tergabung dalam jabatan penting dalam suatu instansi pemerintah.

Menariknya, gaji lulusan sekolah kedinasan tentu sangat menggiurkan, bahkan untuk menjabat posisi penting di instansi pemerintah.

Baca Juga: Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK. Benarkah PPPK Lebih Lama? Simak...

Adanya sekolah kedinasan tentu menjadi salah satu tujuan lulusan SMA sederajat untuk melanjutkan sekolah, tentu karena prospek masa depan yang gemilang.

Lulusan sekolah kedinasan akan langsung bergabung menjadi bagian dari pegawai negeri dan diangkat serta ditempatkan sesuai dengan perjanjian.

Seperti contohnya, IPDN yang dinaungi oleh Kementerian Dalam Negeri tentu mencetak lulusan sekolah kedinasan yang sangat berkualitas.

Lulusan-lulusan dari IPDN dikatakan akan menempati posisi penting dalam instansi pemerintah dalam negeri, seperti menjadi camat ataupun lurah.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Besaran Suku Bunga KUR Bank Mandiri, Lengkap dengan Jangka Waktu Investasi

Tentu gaji dari seorang lulusan sekolah kedinasan yang menjadi PNS telah ditetapkan dalam peraturan terkait.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 tahun 2019 yang mengatur mengenai gaji PNS, berikut nominal gaji PNS sesuai dengan golongan dan ruang.

 

- PNS golongan Id memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

- PNS golongan IId memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: ASN SURABAYA BOLEH KERJA di RUMAH, Apakah Aturan Baru dan Bagaimana dengan Daerah Lain?

- PNS golongan IIIc memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.

- PNS golongan IIId memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

- PNS golongan IVd memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

- PNS golongan IVe memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Baru Dapatkan Suku Bunga 3 Persen KUR Bank Mandiri, Berikut Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Namun, gaji pokok PNS tersebut nantinya akan berbeda di setiap lulusan sekolah kedinasan karena terdapat tambahan tunjangan yang berbeda.

Seperti contoh, pada gaji yang akan diterima akan ditambah dengan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, hingga tunjangan keluarga.

Maka, setiap lulusan sekolah kedinasan akan memiliki jabatan yang berbeda dan tentunya akan naik menyesuaikan perubahan jabatan dan lama waktu bekerja.

Itulah perkiraan daftar nominal gaji lulusan sekolah kedinasan berdasarkan aturan PNS yang diatur oleh PP No 15 tahun 2019. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler