ASN SURABAYA BOLEH KERJA di RUMAH, Apakah Aturan Baru dan Bagaimana dengan Daerah Lain?

- 4 Mei 2023, 10:58 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi jelaskan bahwa ASN tidak perlu bekerja di kantor, ternyata ada alasannya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi jelaskan bahwa ASN tidak perlu bekerja di kantor, ternyata ada alasannya. /Zona Surabaya Raya/PRMN
 
BERITASOLORAYA.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan wacana bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat bekerja di rumah dengan syarat output dan outcome tercapai. Bahkan, Eri menyebut terkait alasan wacana mengenai diperbolehkannya ASN di lingkungan pemerintah kota setempat dapat bekerja di rumah atau tidak harus bekerja di kantor.

Rencana pemberlakuan wacana dibolehkannya ASN bekerja di rumah dilakukan tahun 2024, disampaikan oleh Eri bahwa rencana tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh jajaran ASN.

Salah satu yang sudah menjalankan yaitu pegawai pada pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh Balai RW dengan mengedepankan teknologi atau digitalisasi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Besaran Suku Bunga KUR Bank Mandiri, Lengkap dengan Jangka Waktu Investasi

"Sekarang masyarakat bisa merasakan digitalisasi, maksud saya pelayanan tidak harus ngantor itu adalah sekarang sudah ada pelayanan di balai RW. Jangan di kantor terus, kapan bertemu masyarakat?. Contoh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (Disperkim) bisa berdiskusi di bawah, tidak harus di kantor, jalan-jalan ke bawah, sehingga terjalin komunikasi dengan masyarakat," katanya.

Berdasarkan hal itu, menurut Eri ASN dapat bekerja dimanapun, termasuk rumah, apalagi ASN tersebut mendekatkan pelayanan kepada masyarakat guna mencapai output dan outcome.

Eri berharap para ASN dapat memahami persoalan warga dan memberikan solusi terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah memang harus terjun ke masyarakat, karena banyak warga yang perlu diajak berdiskusi sehingga mengetahui persoalan masyarakat secara langsung.
 
Baca Juga: 2 UANG JUTAAN RUPIAH akan Diterima ASN Bahkan Non ASN, Cek Selengkapnya 

Selain itu, Eri juga menyebut jika tidak mempersoalkan ASN yang ingin menuntaskan pekerjaannya di rumah masing-masing, akan tetapi, syaratnya harus menyelesaikan pekerjaan utama.

"Boleh saja, ketika bekerja dia punya waktu, sekarang dia ada di Balai RW karena ada pelayanan. Sampai pukul 14.00 WIB-15.00 WIB ternyata tidak ada orang yang ingin mengurus pelayanan atau habis pelayanan, maka dia bisa pergi ke tempat lainnya. Tetapi contoh, ketika ada yang meminta mengurus KTP, warga bisa menghubungi ASN, warga diminta kirim datanya, lalu dibantu ASN dan dikirim. Artinya, langsung diproses," ujarnya.

Eri juga akan memastikan jika tidak akan ada ASN yang bisa mengelabui warga, sebab mempunyai tanggung jawab kinerja masing-masing untuk capaian output dan outcome.

Apabila ada pelayanan yang tidak terselesaikan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), maka diberikan sanksi pengurangan tunjangan kinerja hingga 100%
 
Baca Juga: Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK. Benarkah PPPK Lebih Lama? Simak...

"Saya juga mantan ASN, sehingga saya harus bisa merubah itu, bagaimana ASN itu memiliki output dan outcome yang dinilai sehingga berhak menerima gaji dan tunjangan. Karena semua pelayanan dan perizinan, siapapun yang mengerjakan itulah QPI atau Indikator kinerja kualitas," katanya.

Adanya wacana ASN yang bisa bekerja dimanapun, dinilai sistemnya sama dengan yang diharapkan para Startup di Indonesia, namun ada output dan outcome.

Contoh output dan outcome adalah penyelesaian KTP, KK dalam sehari. Hal itu nantinya akan diketahui nama petugas dan sudah bekerja di Balai RW mana. Apabila belum selesai, sanksi berlaku, yaitu ada pengurangan tunjangan kinerja.

Menurut Eri, sehingga warga tidak lagi berpikir bahwa ASN yang tidak bekerja tetap menerima gaji. Info lengkapnya terkait aturan tersebut, dapat disimak melalui laman resmi terkait.

Baca Juga: Pelaksanaan UTBK Gelombang I Dimulai 4 Hari lagi, Perhatikan Tata Tertibnya sebelum Ujian Berlangsung

Apakah aturan ASN kerja di rumah merupakan aturan baru dan bagaimanakah dengan daerah lainnya?

Sampai saat ini belum diketahui apakah aturan tersebut merupakan aturan baru, lalu mengenai pemberlakuan untuk daerah lainnya, belum terdapat informasi resmi terkait di daerah lainnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x