Gaji PNS Vs Gaji PPPK, Mana yang Lebih Besar? INGAT, Hanya Pegawai Ini yang Dapatkan Pensiun!

5 Mei 2023, 09:25 WIB
Perbedaan gaji PNS dan PPPK /

BERITASOLORAYA.com - Penting, informasi gaji PNS dengan gaji PPPK yang banyak menjadi perhatian karena kedua pegawai pemerintah tersebut sama-sama termasuk ASN.

 

Baik PNS maupun PPPK telah dijamin mendapatkan penghasilan atau gaji tetap yang telah ditetapkan dalam peraturan terbaru.

Penetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019, sedangkan penetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.

Selain gaji, PNS dan PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun yang berbeda, padahal jaminan pensiun menjadi salah satu alasan besar untuk mendaftar menjadi ASN.

Baca Juga: CEK, KODE di INFO GTK Tahun 2023, untuk Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru 

Simak perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK dengan berdasarkan peraturan resmi dan lengkap dengan golongan, serta penjelasan mengenai pemberian pensiun kedua pegawai tersebut.

Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, berikut daftar nominal gaji PNS sesuai dengan golongan dan ruang.

- Golongan Id PNS berkisar mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

- Golongan IId PNS berkisar mulai dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: Passing Grade PPPK Teknis 2022 Jadi Ancaman bagi Pelamar, Guspardi Gaus: Banyak Formasi Terancam Tidak Terisi

- Golongan IIIb PNS berkisar mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

 

- Golongan IVc PNS berkisar mulai dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

- Golongan IVe PNS berkisar mulai dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Berdasarkan Perpres No 98 tahun 2020, berikut daftar nominal gaji PPPK sesuai dengan golongan dan ruang:

Baca Juga: Mau Kerja di BUMN? Simak 5 Tips Lolos Seleksi Berkas Rekrutmen BUMN 2023 Berikut! Jangan Sampai Terlewatkan!

- Golongan IV PPPK berkisar mulai dari Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.

- Golongan VIII PPPK berkisar mulai dari Rp2.759.500 hingga Rp4.393.100.

- Golongan XII PPPK berkisar mulai dari Rp3.359.000 hinga Rp5.516.800.

- Golongan XV PPPK berkisar mulai dari Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.

Baca Juga: PNS DAPAT 2 KALI GAJI di Bulan Juni Tahun 2023, Cek Juknisnya

- Golongan XVII PPPK berkisar mulai dari Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

 

Berdasarkan kedua peraturan di atas, terlihat bahwa golongan ruang tertinggi PPPK mendapatkan gaji lebih besar daripada PNS.

Namun, perlu diingat bahwa PNS mendapatkan pensiun pokok setelah tiba masa batas usia pensiun, dan hal ini tidak didapatkan oleh PPPK.

Dana pensiun PNS yang didapatkan setiap bulan juga telah dijamin oleh pemerintah, berbeda dengan PPPK yang masa kerjanya didasarkan oleh perjanjian kontrak.***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler