PNS DAPAT 2 KALI GAJI di Bulan Juni Tahun 2023, Cek Juknisnya

- 5 Mei 2023, 07:49 WIB
Ilustrasi PNS mendapatkan gaji dua kali
Ilustrasi PNS mendapatkan gaji dua kali /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto
 
BERITASOLORAYA.com - Pada bulan Juni tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh 2 kali gaji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun juknis yang mengatur tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2019 yang besarannya sesuai dengan golongan.

Disebutkan dalam PP jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh gaji dengan besaran berdasarkan golongan, berarti satu golongan dengan yang lainnya memiliki perbedaan.

Contohnya gaji PNS golongan 1 dimulai dari Rp1 juta, akan tetapi untuk PNS golongan II gaji yang diterima dimulai dari Rp2 juta-an.
 
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ketua DPR RI Pastikan Guru Honorer akan Diprioritaskan, Simak Selengkapnya

Daftar gaji PNS yang disampaikan dalam PP Nomor.15 Tahun 2019 secara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia gajinya Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800;
- Golongan Ib gajinya Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900;
- Golongan Ic gajinya Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500;
- Golongan Id gajinya Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa gajinya Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000;
- Golongan IIb gajinya Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300;
- Golongan IIc gajinya Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000;
- Golongan IId gajinya Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa gajinya Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400;
- Golongan IIIb gajinya Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600;
- Golongan IIIc gajinya Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400;
- Golongan IIId gajinya Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa gajinya Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000;
- Golongan IVb gajinya Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500;
- Golongan IVc gajinya Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900;
- Golongan IVd gajinya Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700;
- Golongan IVe gajinya Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

 
Sementara ketentuan PNS diberikan 2 kali gaji di bulan Juni tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023 yang mengatur perihal penyaluran THR dan gaji 13 tahun 2023.

Pada bulan Juni tahun 2023, PNS akan memperoleh gaji-13 yang mencakup pemberian gaji pokok. Artinya PNS akan mendapatkan 2 kali gaji.

Anggaran PNS yang berasal dari APBN akan memperoleh gaji-13 tahun 2023, yang mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x