ASYIK Tunjangan Sertifikasi Naik 50 Persen! Langsung Diungkap oleh Menteri Keuangan, Selamat!

9 Mei 2023, 14:37 WIB
Penjelasan tunjangan sertifikasi yang meningkat 50 persen untuk guru sertifikasi /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, tunjangan sertifikasi dikabarkan akan naik 50 persen dengan keterangan resmi dari Menteri Keuangan.

 

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada beberapa waktu lalu mengadakan siaran langsung bersama dengan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas.

Adanya tunjangan sertifikasi yang naik 50 persen ini diberikan tidak hanya untuk guru sertifikasi PNS, melainkan juga untuk aparatur negara yang lain.

Lalu, tunjangan sertifikasi dengan tambahan 50 persen ini hanya dicairkan pada tahun 2023 sebanyak 2 kali saja, jadi guru sertifikasi wajib simak kabar ini.

Baca Juga: Apa Itu Arm Pump? Sebuah Momok para Pembalap MotoGP yang Diderita oleh Raul Fernandez

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan ungkapkan kabar tersebut bersama dengan Menteri PANRB dan jelaskan mekanisme pencairan tunjangan tersebut.

Tambahan tunjangan sertifikasi sebesar 50 persen yang disebutkan oleh Sri Mulyani adalah terdapat dalam komposisi gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru sertifikasi.

Perlu diketahui bahwa target pencairan gaji ke 13 dilakukan pada bulan Juni 2023, jadi bulan depan guru sertifikasi PNS tentu akan mendapatkan pencairan dana besar.

Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok yang cairnya adalah setiap 3 bulan sekali, maka dari itu tunjangan ini adalah jenis tunjangan yang sangat dinanti.

Baca Juga: Berhasil Ekspor dan Produksi Rumput Laut Sebanyak 200 ton per Bulan, KKP akan Terus Awasi UPRL Buleleng

Terlebih guru sertifikasi di beberapa wilayah diketahui telah mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi pada bulan ini.

 

Lalu, untuk bulan depan yakni bulan Juni juga terdapat pencairan dana besar yakni gaji ke 13 yang isi pokoknya adalah sebesar gaji pokok.

Belum lagi komposisi gaji ke 13 ini akan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang menyertai yakni tunjangan melekat seperti tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

Khusus untuk tahun 2023, ditujukan untuk guru ataupun dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka besaran gaji ke 13 akan ditambah dengan 50 persen tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: CATAT, Link Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Ini ke Rekening ATM Anda, Cek BLT Rp600 Ribu

Tidak hanya guru sertifikasi PNS, pegawai pejabat fungsional PNS yang lain juga akan mendapatkan tambahan besar dalam komposisi gaji ke 13 ini.

Adanya tambahan 50 persen tunjangan kinerja juga akan diberikan dalam komposisi gaji ke 13 untuk PNS.

Selain itu, ASN daerah juga akan diberikan tambahan 50 persen tambahan penghasilan ke dalam komposisi gaji ke 13.

Itulah penjelasan mengenai adanya kenaikan tunjangan sertifikasi 50 persen yang ditujukan untuk guru sertifikasi dalam komposisi gaji ke 13. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler