SELAMAT YA! Semua Pensiunan Kategori Ini Dapat Uang Nominal Besar di Bulan Juni 2023, Tinggal Duduk Manis

- 9 Mei 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi pensiunan
Ilustrasi pensiunan /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com  Sri Mulyani beri kabar bahagia pada awal April 2023 yang ditujukan untuk ASN yang terdiri dari pegawai PNS, pegawai PPPK, TNI, Polri, serta termasuk juga bagi pensiunan ASN. Tahun ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 akan sama dengan komponen THR 2023 yang diperuntukkan masing-masing untuk ASN maupun pensiunan.

Berbeda dengan ASN yang akan menerima 50% tukin atau 50% tunjangan sertifikasi bagi golongan guru dan dosen PNS/PPPK, pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13 dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan.

Namun, tak cuma THR 2023 saja, pemerintah juga akan salurkan gaji ke-13 di bulan Juni nanti. Harapannya, para ASN dan pensiunan ASN dapat menggunakannya untuk memenuhi daya beli masyarakat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film dengan Latar Tempat di Jogja, Cocok Jadi Hiburan Akhir Pekan dan Liburan

Sri Mulyani pun menjelaskan secara detail dalam PP No. 15 Tahun 2023 bahwa THR maupun gaji ke-13 tak bisa diterima seseorang yang berstatus ASN sekaligus pensiunan ASN.

Akan tetapi, pensiunan PNS, PPPK, Polri dan TNI tetap dapat keberuntungan dalam gaji ke-13 seperti yang diperolehnya dalam THR 2023.

Pensiunan ASN akan dapat gaji ke-13 dengan besaran yang sama dengan THR 2023, karena itu bagi pensiunan ASN yang dapat tiga kali THR 2023 bulan April lalu.

Perlu diperhatikan, tidak semua pensiunan ASN dapat tiga kali lipat gaji ke-13 di bulan Juni, pensiunan ASN yang memang statusnya juga sebagai pensiun, sebagai penerima pensiun serta sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Kucing Persia: Si Pesek yang Menggemaskan, Namun Butuh Perhatian Khusus. Apa Saja Itu?

PP No. 15 Tahun 2023 pun menetapkan kalau pensiunan ASN yang juga berstatus penerima pensiun, dan sebagai penerima tunjangan akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai statusnya.

Untuk pensiunan ASN, yang juga berstatus penerima pensiun dari orang tua/pasangan/anak berstatus ASN, dan sebagai penerima tunjangan dari orang tua/pasangan/anak berstatus ASN dapat:

Gaji ke-13 sebagai pensiunan ASN.

Gaji ke-13 sebagai penerima pensiun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x