PERHATIAN, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Naik 50 Persen, Tapi Bukan untuk Golongan Ini..

10 Mei 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. tunjangan sertifikasi naik 50 persen dan dikecualikan untuk kategori ini /Pixabay/ iqbal nuril anwar

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi dikatakan akan naik sebanyak 50 persen sesuai dengan peraturan terbaru.

 

Peraturan tunjangan sertifikasi ini tentu telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani bersama dengan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas.

Pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru PNS yang dikatakan naik sebesar 50 persen ini diungkap Sri Mulyani hanya dicairkan khusus untuk tahun 2023.

Bersyukur guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi setelah mendapatkan THR dalam jumlah besar.

Baca Juga: Diakui Berjasa Antar Lulusan SMA SMK Jatim Diterima PTN Tanpa Tes, Guru Honorer Dapat Kado dari Gubernur

Sri Mulyani ungkap pencairan tambahan tunjangan sertifikasi yang naik 50 persen ini dijadwalkan setelah THR, tepatnya dimulai pada Bulan Juni.

Selain itu, bukan hanya guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, tapi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi ini.

Tambahan tunjangan sertifikasi sebesar 50 persen ini adalah bentuk penghargaan pemerintah yang diberikan untuk guru dan dosen yang termasuk dalam komposisi gaji ke 13.

Jadi guru PNS dan dosen bisa mendapatkan tambahan komposisi gaji ke 13 sebesar 50 persen tunjangan sertifikasi, tapi tidak untuk golongan guru dan dosen dengan kategori tertentu.

Baca Juga: BERKAH MELIMPAH, Gaji ke 13 PNS Cair Lebih Cepat dan Nominal Lebih Besar? Cek Kejelasannya di Sini, Resmi

Sesuai dengan yang dikatakan dalam PP No 15 tahun 2023, gaji ke 13 dengan komposisi tambahan tunjangan sertifikasi 50 persen tidak akan dicairkan untuk guru atau dosen PNS dengan kategori berikut ini:

 

- ASN yang memiliki cuti dengan urusan pribadi yang mendesak, jadi PNS tersebut mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah dan negara.

- ASN yang memiliki gaji dari instansi penugasan, hal ini bisa terjadi ketika ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Jadi THR tidak akan ditanggung oleh pemerintah.

Padahal besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini memiliki tambahan-tambahan tunjangan yang ditujukan untuk seluruh aparatur negara termasuk guru PNS.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! 2 Bansos untuk Ibu Rumah Tangga dengan Anak Sekolah ini Segera Cair di Mei 2023

Seperti PNS yang lain akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja, serta ASN daerah akan mendapatkan maksimal 50 persen tambahan penghasilan.

Namun, tambahan penghasilan tersebut harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Sayangnya, dua kategori aparatur negara yang disebutkan dalam PP di atas tidak berhak mendapatkan gaji ke 13 tahun 2023. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler