HORE, Guru Non ASN Madrasah dengan dan Tanpa Inpassing Dapat TPG, Segini Nominalnya

- 10 Mei 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah /Antara/Nova Wahyudi/

BERITASOLORAYA.com - Hore, guru non ASN Madrasah dengan dan tanpa SK Inpassing tetap bisa dapat TPG. Untuk nominal tunjangan sertifikasi guru yang diperoleh, simak berikut ini.

TPG atau tunjangan profesi guru dikenal juga dengan nama tunjangan sertifikasi guru. Sesuai dengan namanya, guru sertifikasi yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang mendapat pembayaran TPG tersebut.

Tidak hanya guru ASN, guru non ASN juga dapat memperoleh TPG asal memenuhi syarat memiliki sertifikat pendidik. Baik yang memiliki SK Inpassing maupun tidak, tidak menjadi masalah. Selain itu, guru yang bersangkutan juga memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru dan memenuhi beban kerja.

Tentunya, antara guru non ASN yang memiliki SK Inpassing dan yang tidak memilikinya memperoleh besaran TPG yang berbeda.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sudah Banyak Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2023 Triwulan 1, Cek Kota Kamu.

Untuk guru, kepala, dan pengawas Madrasah, pembayaran TPG tahun 2023 diatur dalam juknis terbaru, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Sumber Anggaran TPG

Menurut Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022, ada 2 sumber anggaran TPG bagi guru sertifikasi Madrasah, baik ASN maupun non ASN.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x