BERSABAR, Guru Sertifikasi Dapatkan Potongan Tunjangan Berdasarkan Peraturan Berikut..

16 Mei 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang mendapatkan potongan tunjangan sertifikasi /Freepik/master1305

BERITASOLORAYA.com - Pemberitahuan guru sertifikasi akan mendapatkan pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG.

Seluruh guru sertifikasi di Indonesia dihadapkan pada kebijakan baru yang mengakibatkan pemotongan tunjangan sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2010.

Dalam PP tersebut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi dasar pemotongan tunjangan, seperti absensi yang tidak teratur, melanggar disiplin, atau kinerja yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemotongan tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat mendorong guru-guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan disiplin dalam melaksanakan tugas mereka.

Baca Juga: WOW! Juru Parkir di Solo, Aleg Wahyudi Nekat Maju sebagai Bakal Calon Legislatif Karanganyar

Para guru sertifikasi yang absen tidak teratur, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan akan menghadapi pemotongan tunjangan sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Padahal tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang ditunggu-tunggu oleh guru sertifikasi karena nominalnya sangat besar.

Sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 4 tahun 2022, berikut besaran tunjangan sertifikasi.

Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi PNS adalah sebesar satu kali gaji, sedangkan untuk guru non PNS yang telah mendapatkan inpassing akan mendapatkan Rp1.500.000.

Baca Juga: KEREN, 4 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Labuan Bajo Sekitar Manggarai Barat Ini Tawarkan Pengalaman Unik

Potongan tunjangan sertifikasi sebagaimana dimuat dalam PP No 80 tahun 2010 dikenakan sebesar 0 persen untuk golongan I dan golongan II guru sertifikasi PNS.

Lalu, adanya potongan sebesar 5 persen tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi PNS golongan III.

Selanjutnya, potongan sebesar 15 persen tunjangan sertifikasi ditujukan untuk guru sertifikasi PNS golongan IV.

Adanya potongan tunjangan selain tunjangan lainnya yakni tunjangan kinerja diberlakukan ketika PNS tidak mematuhi peraturah mengenai disiplin kerja.

Baca Juga: PNS BERSIAP, Mulai Tahun Ini Ada Pemotongan Tunjangan Apabila PNS Lakukan..

Seperti contohnya, tunjangan kinerja PNS bisa dipotong hingga 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Bahkan potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen ini bisa dilakukan hingga selama 12 bulan atau setahun penuh kepada PNS yang melanggar lebih parah.

Itulah penjelasan mengenai potongan tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi PNS yang diatur sesuai dengan PP No 88 tahun 2010. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler