JOS, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Non-PNS Dapat Uang Berikut, Ngiler Liat Nominalnya

16 Mei 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan menetapkan uang tambahan untuk non-PNS /senivpetro/Freepik

BERITASOLORAYA.com Sri Mulyani kembali buat heboh dengan menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2023, di dalam peraturan tersebut ada ketentuan pembayaran honorarium bagi PNS dan non-PNS juga. Menkeu menetapkan ketentuan terkait pembayaran honorarium teruntuk PNS berdasarkan jabatan/golongannya masing-masing.

Menkeu tak tanggung-tanggung dalam memberikan jumlah honorarium di tahun 2023 ini, bahkan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pegawai pramubakti, juga mendapatkan sejumlah honorarium, lho!

Meskipun gaji pokok pegawai non-PNS tak sebanyak PNS, tetapi dengan adanya penambahan honorarium dari Menkeu ini sedikit menaikkan kesejahteraan pegawai non-PNS yang sudah bertugas.

Baca Juga: 100 Peringkat Universitas Terbaik 2023 di Indonesia Versi Webometrics, Ada Favoritmu dalam Daftar?

Ketentuan ini bakal menyenangkan para pegawai non-PNS yang belum berkesempatan, atau belum beruntung untuk menyandang status sebagai PNS/PPPK di daerahnya.

Honorarium berbeda dengan gaji pokok, honorarium adalah tambahan yang pembayarannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Kali ini Menkeu menetapkan, bahwa penyuluh non-PNS bakal mendapat honorarium hingga jutaan rupiah.

Mencapai Rp2 juta lebih, honorarium bagi pegawai non-PNS ini masih akan ditambah dengan satuan biaya bagi para non-PNS setiap bagian Indonesia, yaitu barat, timur, dan tengah.

Baca Juga: MENGINGATKAN Agenda PPPK TA 2022, Harap Instansi untuk Lakukan Hal Ini Sebelum 31 Mei 2023!

Dalam PMK ini, Sri Mulyani menetapkan besaran honorarium pegawai non-PNS setiap jenjangnya, mulai dari SMA, S-1 dan S2.

Honorarium yang diperuntukkan penyuluh tenaga honorer adalah seperti berikut:

a. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan SMA sebesar Rp2.100.000/perbulan.

b. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan S-1 sebesar Rp2.400.000 - Rp2.600.000/perbulan.

c. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan S-2 sebesar Rp2.800.000/perbulan.

Tak hanya itu, ada juga satuan biaya operasional bagi setiap penyuluh, yang pemberiannya berdasarkan wilayah.

Baca Juga: Deretan Tips Menghindari Penipuan Loker yang Sering Dilupakan, Nomor 5 Jangan Terkecoh!

Penyuluh yang ada di wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur, terima satuan biaya operasional terhitung mulai bulan Mei ini.

Setiap bulan para penyuluh akan mendapatkan satuan biaya sebesar:

- Penyuluh di wilayah barat: Rp320.000/perbulan

- Penyuluh di wilayah tengah: Rp400.000/perbulan

- Penyuluh di wilayah timur: Rp480.000/perbulan

Baca Juga: KEREN! UI Pertahankan Jadi Nomor 1 di 100 Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia, UGM nomor Berapa?

Maka, para penyuluh para tenaga honorer bakal dapat jutaan setiap bulannya. Misalnya, penyuluh non-PNS jenjang S-1 dengan honorarium Rp2.400.00 + satuan biaya di wilayah Indonesia Barat Rp320.000 = Rp2.720.000/perbulan.

Jumlah tersebut belum ditambah dengan gaji pokoknya perbulan, maka mungkin saja perolehannya dalam sebulan bisa tembus Rp4.000.000 untuk kategori non-PNS.

Begitu juga dengan non-PNS di wilayah barat atau tengah, silahkan dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan satuan biaya di wilayah-wilayah di atas.

Sri Mulyani mengungkap, jika PMK ini suda mulai berlaku sejak pertama kali ia diundangkan sebagai perundang-undangan.

Baca Juga: WASPADA, Modus Penipuan Customer Care. Ini 4 Ciri-ciri Akun Palsu, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Maka, ketentuan yang ada di dalamnya juga sudah mulai berlaku terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023, dan pegawai non-PNS sudah mulai dapat honorarium+satuan biaya tersebut sejak Mei 2023 ini.

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler