Gaji Tenaga Honorer 2023, ini Surat Terbaru Nomor 83/PMK.02/2022

22 Mei 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan surat nomor 83/PMK.02/2022, berikut ini ketentuan gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis regulasi yang salah satu rinciannya mengenai gaji tenaga honorer 2023 dalam surat terbaru Nomor 83/PMK.02/2022.

Gaji tenaga honorer 2023 yang tertuang dalam surat Nomor 83/PMK.02/2022 sebenarnya mengatur perihal Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Pasalnya pada surat Nomor 83/PMK.02/2022 terdapat daftar list gaji tenaga honorer 2023, untuk setiap provinsi yang ada di Indonesia dengan jumlah besaran yang diberlakukan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 akan Ditiadakan Seleksi Ini dan PPPK Lulusan 2022 Segera Dapat Uang, Simak Infonya

Berikut ini rincian daftar gaji tenaga honorer, di setiap wilayah Indonesia untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

1. Daerah Aceh
- Satpam dan pengemudi , gaji yang diterima Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.654.000.

2. Daerah Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp 3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.952.000.

3. Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.622.000.

4. Jambi
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.081.000

5. Lampung
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.09.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.763.000.

6. Bengkulu
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.449.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.590.000.

7. Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.818.000.

8. Banten
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.175.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.887.000.

9. Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp 3.433.0000.

10. DKI Jakarta
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp5.104.000.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kemdikbud Berencana Angkat 62 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK 2023 Tanpa Tes, Anda Termasuk?

11. Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.0723.000.

12. DIY Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.205.000.

13. Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp4.135.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.759.000.

14. Bali
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.217.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.924.000.

15. Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.826.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.569.000.

16. Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.301.000

17. Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp2.834.000.

18. Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.392.000.

19. Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.753.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.412.000.

Baca Juga: BEDA PNS dan PPPK sesuai UU ASN Terbaru, dari Masa Kerja sampai Besaran Gaji

20. Kalimantan Timur
- Satpam dan pengemudi gaji yang diterima Rp3.867.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti gaji yang diterima Rp3.515.000.

Beberapa daerah lainnya yang belum disebutkan besaran gajinya, dapat klik link ini.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler