KUR BRI Bagikan Tambahan Dana Modal Usaha hingga Rp500 Juta dengan Angsuran Ringan, Cek Syaratnya

23 Mei 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - KUR BRI dengan Angsuran Ringan, Cek Syaratnya /pexels.com / Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Bank BRI akan bagikan tambahan dana hingga Rp500 juta dengan angsuran ringan sebagai modal usaha kepada calon nasabah BRI.

Bank BRI melalui KUR akan membagikan dana hingga Rp500 juta tersebut dengan tujuan agar dapat membantu calon nasabah BRI untuk mengembangkan usahanya.

KUR BRI yang akan dibagikan kepada calon nasabah BRI sebagai tambahan dana untuk modal usaha tersebut memiliki angsuran yang ringan dengan syarat tertentu.

Baca Juga: SELAMAT Pencari Kerja, Pekerja, dan Pelaku UMKM Resmi Dapat BLT Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Pendaftarannya…

Maka dari itu, untuk mendapatkan tambahan modal usaha dari BRI hingga Rp500 juta dengan angsuran yang ringan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Bank.

Dalam penyalurannya, BRI akan membagikan dana tambahan modal melalui tiga jenis KUR yakni KUR Super Mikro, KUR Kecil, dan KUR Mikro.

Dilansir oleh BeritaSoloraya.com dari laman resmi BRI bahwa tambahan dana hingga 500 juta dari Bank BRI tersebut merupakan sebuah layanan BRI dari jenis KUR Kecil.

Sementara itu, tambahan dana dengan plafon Rp10 juta akan diberikan melalui KUR Super Mikro sedangkan KUR Miro akan membagikan dana modal usaha mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Baca Juga: BISA DICOBA, Inilah Tips agar Bisa Tidur Nyenyak, Caranya Cukup Mudah, Simak Selengkapnya

Tambahan dana hingga Rp500 juta tersebut akan dibagikan oleh BRI jika calon nasabah BRI memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak BRI.

Calon nasabah BRI yang ingin mengajukan tambahan dana dari jenis KUR Super Mikro harus mengikuti sebuah pelatihan kewirausahaan dan pendampingan sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh BRI.

Tak hanya itu, calon nasabah KUR Super Mikro BRI juga harus bergabung dalam suatu kelompok usaha agar BRI bisa membagikan dana modal usaha.

Calon nasabah kategori KUR Super Mikro juga diharuskan untuk memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak agar bisa mendapatkan tambahan modal usaha.

Baca Juga: Inilah 4 Tips agar Semangat Kerja, Biar Tidak Terlihat Loyo dan Hasil Maksimal, Simak Selengkapnya

KUR BRI kategori Super Mikro akan diberikan kepada calon nasabah yang memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh RT maupun RW serta mendeskripsikan lama usaha yang dijalankan dengan minimal enam bulan.

Calon nasabah BRI dengan kategori KUR Super Mikro juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

KUR BRI Super mikro akan dibagikan kepada calon nasabah BRI yang belum pernah menerima kredit apapun dari pihak Bank. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk calon nasabah BRI dengan kategori KUR Mikro.

Syarat lainnya untuk calon nasabah BRI kategori KUR Mikro adalah diharuskan memiliki kartu identitas untuk membuktikan kewarganegaraannya berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah, dan Kartu tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Serba- serbi Indera Penciuman pada Kucing. Mengapa Aroma Penting bagi Kucing?

Tak hanya KUR Mikro, syarat tersebut juga berlaku bagi calon nasabah BRI kategori KUR Kecil agar BRI bisa membagikan dana modal usaha kepada calon nasabah.

Calon nasabah BRI kategori KUR mikro dan KUR Kecil harus mempunyai Surat Keterangan usaha yang ditandatangani oleh RT atau RW dengan mendeskripsikan lama usaha minimal enam bulan sejak usaha tersebut dijalankan.

Calon nasabah BRI kategori KUR Mikro dengan plafon di atas Rp50 juta diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar BRI dapat membagikan dana tambahan modal usaha.

Sementara itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dimiliki oleh calon nasabah BRI dengan yang memiliki jenis KUR Kecil agar bisa mendapatkan tambahan modal usaha hingga Rp500 juta.

Calon nasabah kategori KUR juga harus mengikuti sebuah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar BRI bisa membagikan dana hingga Rp500 juta sesuai ketentuan pihak Bank.***

 

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler