Berikut Cara Pengajuan KPM Agar Pelaku UMKM dapat BLT Rp3 Juta, Download Aplikasi Ini

25 Mei 2023, 05:41 WIB
Cara pengajuan KPM agar pelaku UMKM dapat B;T Rp3 juta /pixabay.com/@wonderfulbali-23124233//

BERITASOLORAYA.com – Berikut adalah artikel tentang cara pengajuan KPM agar pelaku UMKM dapat BLT Rp3 juta, download aplikasi ini.

Sampai saat ini banyak masyarakat yang menanyakan informasi tentang apakah bantuan BPUM bagi pelaku UMKM Rp2,4 juta masih ada atau tidak.

Seperti diketahui, tahun 2020 lalu saat Indonesia mengalami peristiwa badai pandemicCovid-19, yang membuat sistem perekonomian tidak stabil terutama bagi pelaku UMKM, pemerintah memberikan bantuan BPUM.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Guru Sertifikasi di Daerah-Daerah Ini Full Senyum

Tujuan diberikannya BPUM agar menstimulus ekonomi terutama di kalangan UMKM agar mampu bertahan dan bangkit dari badai Covid-19.

Saat itu pelaku UMKM mendapat bantuan dana sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 lalu pada tahun 2021 jumlah dana mengalami penurunan menjadi Rp1,2 juta.

Tidak semua pelaku UMKM mendapat bantuan dana ini karena hanya pelaku UMKM yang terdaftar di banpresbpum.id atau BPUM eform.bri.co.id yang bisa mendapat akses BPUM ini. jika tidak terdaftar tidak bisa mendapat bantuan dana dari pemerintah.

Sejak badai covid-19 mulai mereda, pemerintah menghentikan BPUM tahun 2020, tapi pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena saat ini pemerintah memberikan bantuan pada UMKM melalui BLT PKH.

Pelaku UMKM bahkan bisa mendapat BLT PKH Rp3 juta dengan kategori ibu hamil dan memiliki balita. Agar lebih lengkapnya berikut kategori penerima BLT PKH yang wajib diketahui.

1. Anak usia dini dengan besaran Rp750 ribu untuk setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

2. Untuk lansia sebesar Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp2,4 juta setiap tahun.

3. Untuk anak sekolah SD sebesar Rp225 ribu setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.

4. Untuk ibu hamil atau nifas Rp750 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

5. Penyandang disabilitas Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

6. Untuk anak sekolah SMA sebesar Rp500 ribu setiap tahap atau total Rp2 juta setiap tahun.

7. Untuk anak sekolah SMP sebesar Rp375 ribu setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: BUKAN BPUM, Ada BLT 700 Ribu untuk UMKM! Buruan Siapin KTP dan KK, yuk Cek Cara Daftarnya di Sini

Syarat utama penerima BLT PKH adalah harus tedaftar menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM. Jika Anda belum terdaftar apakah bisa masuk dalam KPM? tentu bisa dengan cara mengajukan KPM agar menjadi penerima BLT PKH.

Berikut cara pengajuan KPM agar mendapat BLT PKH Rp3 juta.

- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store handphone android Anda

- Jika belum memiliki akun buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri lengkap

- Login aplikasi Cek Bansos menggunakan akun Anda

- Lalu akan muncul menu profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan , dan Daftar Usulan

- Jika ingin melakukan pendaftaran klik menu daftar usulan

- Daftar calon penerima bansos

Jika proses pengajuan KPM sudah selesai cek link cekbansos.kemensos.go.id apakah nama Anda masuk daftar penerima BLT PKH atau tidak.

Demikian informasi tentang cara pengajuan KPM agar dapat BLT Rp3 juta, download aplikasi berikut untuk daftar menjadi penerima BLT PKH.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler