SELAMAT, Gaji ke-13 beserta 50 Persen TPG untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Dosen Bentar lagi Cair

28 Mei 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 dan TPG 50 Persen untuk guru dan dosen /Jurnalpresisi.com/Novandryo

 

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 2 akan mulai dicairkan  kepada para guru. TPG akan diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenag berdasarkan ketentuan pada masing-masing kementerian. Ketentuan pembayaran TPG untuk guru-guru di lingkungan Kemendikbud akan dibayarkan dengan mengacu pada ketentuan pada Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.

Kemendikbud sudah mengatur pada bulan apa saja seharusnya TPG bagi guru akan disalurkan, penyaluran TPG triwulan 1 pembayarannya bulan Maret, triwulan 2 di bulan Juni, triwulan 3 di bulan September dan triwulan 4 di bulan November.

Puslapdik akan menyinkronkan data para guru ASN di daerah dengan data pada dapodik dengan SIM-Tun.

Baca Juga: 10 SMA Top di Sumatera Selatan, Juaranya Raih Peringkat 31 dari 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia

Namun, penyaluran tunjangan TPG di jadwal tersebut adalah jadwal penyaluran yang paling cepat, jadi bukan tidak mungkin jika jadwalnya sedikit mundur dari jadwal tersebut.

Maka, di bulan Juni ini memang sudah memasuki waktu untuk penyaluran TPG triwulan 2, bersamaan dengan itu di bulan Juni ini para guru dan dosen juga akan terima gaji ke-13 dari Kemenkeu.

Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok bagi guru/dosen berdasarkan jabatannya, sedangkan besaran untuk gaji ke-13 adalah persis sama dengan jumlah THR yang diberikan bagi para guru dan dosen di bulan April.

Karena gaji ke-13 disamakan dengan besaran THR 2023, maka di bulan Juni nanti para guru dan dosen akan kembali menerima sejumlah 50% TPG tambahan dari pemerintah.

Baca Juga: BENARKAH Seluruh Guru Honorer Bakal Diangkat 2024? Alhamdulillah, Begini Keterangan Mendikbud..

Sebagaimana Menkeu menetapkan bahwa komponen THR 2023 dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum ditambah dengan 50% tunjangan profesi guru alias TPG.

Hal ini diungkapkan Menkeu melalui konferensi pers di YouTube Kemenkeu, menurut yang dipaparkannya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada ASN untuk memenuhi kebutuhannya.

Ditambah lagi pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak ASN di tahun ajaran baru, gaji ke-13 diharapkan dapat memperbaiki perekonomian negara dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Nah, untuk penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 Kemenkeu sudah terbitkan surat edaran mengenai petunjuk penyaluran gaji ke-13 bagi para aparatur negara.

Baca Juga: WASPADA, Ciri-ciri Pengumuman Rekrutmen BUMN Palsu. Jangan Mudah Percaya, Nomor 3 Perhatikan

Kemenkeu telah menetapkan bahwa jadwal rekonsiliasi pembayaran gaji ke-13 dimulai pada 26 Mei 2023, dan dapat diajukan pada pihak KPPN di tanggal 29 Mei.

Sementara itu, untuk jadwal penerbitan SP2D juga telah ditentukan pelaksanaannya tanggal 5 Juni 2023.

SP2D atau surat perintah pencairan dana untuk gaji ke-13 dengan menguji SPM yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Setelah Ditjen Perbendaharaan menyatakan dokumen SPM yang diajukan itu memenuhi persyaratan, barulah diterbitkan SP2D.

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata Konservasi Penyu di Jawa Timur, Ada di Daerahmu? Cek Lokasi Selengkapnya

Maka, paling cepat setelah 5 Juni usai SP2D diterbitkan, sejumlah gaji ke-13 akan dibayarkan pada para aparatur negara.

Selain itu, tunjangan TPG bagi para guru dan dosen akan diperoleh jika akun pada info GTK nya sudah berwarna hijau dan SKTP-nya telah terbit.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler