WARNING, Peserta Didik Wajib Aktivasi Paling Lambat sampai Tanggal Berikut, PIP Termin 2 Langsung Cair….

28 Mei 2023, 19:34 WIB
Penerima PIP wajib lakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni 2023, bagi peserta didik yang tak aktivasi maka PIP-nya dibatalkan /Dok Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - PIP bagi peserta didik bakal disalurkan pada peserta didik berdasarkan semesternya, besaran pada semester gasal dan semester genap berbeda, besaran PIP juga akan bergantung pada kelas berapa peserta didik tersebut.

Dana PIP bagi para peserta didik baru akan disalurkan jika peserta didik tersebut telah disebutkan namanya dalam SK nominasi, dan telah mengaktivasi rekeningnya.

Kemendikbud menginfokan, untuk tahun 2023 kali ini para peserta wajib segera memeriksa pip.kemdikbud.go.id dan cek di dalam SIPINTAR, apakah peserta didik termasuk dalam penerima PIP.

Peserta didik wajib mengecek pip.kemdikbud.go.id, dan melihat apakah namanya masuk dalam SK nominasi.

Baca Juga: WOW, Siswa SMA, SMK, SMALB, Paket C Terima PIP Rp1.500.000 tapi Harus Lakukan Ini di pip.kemdikbud.go.id

Bagi para peserta didik yang namanya masuk dalam SK nominasi, diimbau agar melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Menurut Persesjen No. 14 Tahun 2022, disebutkan bahwa peserta didik yang ditetapkan namanya dalam SK nominasi adalah peserta didik berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP yang belum punya rekening.

 Kemudian, setelah peserta didik tersebut sudah tercantum dalam SK nominasi, maka seketika akan dibuatkan rekening simpanan pelajar oleh bank penyalur sesuai permintaan dari Puslapdik.

Jadi, apabila peserta didik yang sudah tertera dalam SK nominasi tidak melakukan aktivasi pada rekening simpanan pelajarnya, maka tidak akan menerima bantuan PIP dari Kemendikbud.

Baca Juga: RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....

Setelah berhasil melakukan aktivasi terhadap rekening simpanan pelajarnya, namanya akan tercantum dalam SK pemberian.

Penyaluran bantuan sesuai dengan besaran PIP yang dimaksud dalam persesjen ini, telah diatur alurnya oleh Puslapdik.

Menurut Persesjen No. 14 ini juga disebutkan bahwa penyaluran PIP terbagi ke dalam 3 termin, dengan keterangan termin 1 yang mana penyalurannya hanya ditentukan oleh data KIP pada DTKS, jadwal penyalurannya bulan Februari - April.

Sementara untuk bulan Mei - September termasuk pada termin 2, yang mana penyalurannya tergantung pada usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kewenangan, serta hasil aktivasi rekening di bank penyalur oleh penerima PIP dalam SK nominasi.

Sekolah yang menyampaikan informasi terkait dengan SK nominasi dan SK pemberian PIP, pada peserta didik akan dilakukan melalui:

Baca Juga: Kalah di Libur Lebaran, Disbudpar Semarang yakin Kawasan Kota Lama Objek Wisata Favorit

a. Surat pemberitahuan pada peserta didik ataupun wali dari peserta didik tersebut.

b. Surat pengumuman daftar penerima PIP pada papan pengumuman maupun mading dalam sekolah.

c. Penyelenggaraan pertemuan bersama para peserta didik atau wali peserta didik tersebut.

d. Mempublikasi pengumuman dengan cara lain seperti, lewat media sosial, radio sekolah, siaran televisi sekolah, komunitas sekolah, ataupun majalah sekolah.

Patut diingat oleh peserta didik yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima PIP tahun 2023, wajib mengecek pip.kemdikbud.go.id dan melihat apakah namanya tercantum dalam SK nominasi.

Pengaktivasian rekening simpanan pelajar cuma sampai tanggal 30 Juni, jadi peserta didik diharap menyegerakan aktivasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler