WADUH, Inilah 3 Alasan Siswa dari Keluarga Miskin Tidak Bisa Diusulkan sebagai Penerima PIP 2023 dan Solusinya

- 26 Mei 2023, 21:48 WIB
Simak 3 alasan mengapa siswa dari keluarga miskin tidak dapat diusulkam sebagai penerima PIP atau Program Indonesia Pintar berikut solusinya
Simak 3 alasan mengapa siswa dari keluarga miskin tidak dapat diusulkam sebagai penerima PIP atau Program Indonesia Pintar berikut solusinya /Pixabay/ AkshayaPatra Foundation


BERITASOLORAYA.com – Simak 3 alasan mengapa siswa dari keluarga miskin tidak dapat diusulkam sebagai penerima PIP 2023 atau Program Indonesia Pintar berikut solusinya.

PIP 2023 merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP 2023 ditujukan untuk siswa dari jenjang SD sampai SMA atau SMK serta jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Namun, ternyata ada beberapa kondisi khusus yang menyebabkan siswa dari keluarga miskin tidak bisa menerima PIP 2023. Hal ini telah dibagikan PIP 2023 melalui akun Instagram resmi Puslapdik Kemdikbud.

Baca Juga: WADUH, PIP Kemdikbud 2023 Gagal Cair Jika Siswa SD, SMP, SMA, SMK Kelewat Lakukan Ini, Awas Jangan Lupa!

Lalu, apa saja alasan peserta didik dari keluarga miskin tidak bisa diusulkan sebagai penerima PIP 2023? Berikut rinciannya.

Pertama, peserta didik tidak bisa didaftarkan sebagai penerima PIP 2023 karena belum dinyatakan Layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang Layak PIP di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Kedua, bisa jadi Layak PIP sudah dicentang tetapi keterisian data masih belum valid. Data yang dimaksud misalnya pada variabel NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.

Selanjutnya, yang ketiga adalah jika semua poin di atas sudah dilakukan setelah batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik. Adapun batas waktu yang ditetapkan adalah pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening Tapi Saldo BLT PIP Masih Rp0? Cara Cek di pip.kemdikbud Lewat HP Rp1 Juta Pasti Cair

Lalu apa yang harus dilakukan peserta didik dari keluarga miskin yang belum bisa didaftarkan sebagai penerima PIP?

Melalui unggahan pada awal Mei 2023 lalu, Kemdikbud menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi kondisi ini adalah dengan mempersiapkan pengusulan PIP 2023 fase ke-2 tahun 2023 dengan matang.

Dalam hal ini, Kemdikbud mengimbau satuan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif pendataan terhadap seluruh siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang akan dinyatakan Layak PIP.

Selanjutnya, Kemdikbud juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan harus memperhatikan keterisian data siswa secara seksama dan tuntas agar seluruhnya terisi dengan lengkap.

Adapun data yang harus dipastikan valid dan logis adalah untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

Baca Juga: TOP 11 SMA di Jawa Tengah, Masuk 100 Terbaik Nasional versi LTMPT, Juaranya ada di Boyolali

Kemudian, satuan pendidikan diminta untuk melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.

Adapun pengusulan fase 2 akan dibuka kembali untuk peserta didik pada semester gasal tahun pelajaran 2023/2024.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x