Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Masih Mengacu pada Juknis ini

30 Agustus 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Jadwal pencarian tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 jika dilihat dari pencairan tunjangan sebelumnya disalurkan pada bulan Oktober, November hingga September.

Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 diperkirakan jadwalnya sama dengan pencairan tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya.

Baca Juga: MANTAP BANGET NIH, Menpan RB Tambahkan 54 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi Pegawai PPPK, Apa Saja?

Meskipun dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023, kemungkinan jadwalnya lebih cepat maupun lebih lambat ataupun sama dengan pencairan tunjangan sebelumnya.

Hal itu seperti dalam contoh pada pencairan tunjangan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2022 yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, di beberapa daerah cair bulan November tahun 2022, yaitu daerah di Palangkaraya, Bondowoso, DKI Jakarta, Sumut Labuhan Batu dan lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 diperkirakan banyak yang cair di bulan November, awal atau pertengahan.

Namun, dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru, biasanya jadwalnya berubah setiap waktu sesuai dengan kewenangan Pemda.

Guru sertifikasi dapat memantau info GTK masing-masing untuk mengetahui perkembangan pencairan tunjangan dan memastikan data valid.

Baca Juga: TENAGA HONORER KOTA SOLO MERAPAT, Segini Formasi PPPK 2023 yang Dibuka di Pemkot Surakarta

Adapun berdasarkan juknis resmi, perkiraan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 yaitu pada bulan September sebagaimana mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Ketentuan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 masih berlaku pada tahun 2023, berikut ini estimasi jadwal pencairan tunjangan.

- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 28/29 Februari untuk pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.

- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Mei untuk pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Mulai 1 September 2023? Cek Besarannya di Sini

- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Agustus untuk pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.

- Sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Oktober untuk pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 pencairannya sesuai kewenangan Pemda masing-masing, akan tetapi hal yang perlu dicermati adalah Pemda dilarang menunda pencairan.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: Permendikbud No 4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler