BERITASOLORAYA.com – Perubahan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 dipastikan akan diumumkan pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Adapun penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa terkait rekomendasi besara UMP telah diserahkan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
"Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 (November) paling lama," kata Heru pada Senin, 20 November 2023 sebagaimana tealh dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang telah diadakan pada Jumat, 17 November 2023 menghasilkan keputusan tiga poin usulan besaran UMP DIK Jakarta tahun 2024.
Dalam keputusan tiga poin usulan tersebut berdasarkan pendapat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Sementara itu, dalam peraturan pemerintah terkait UMP DIK Jakarta dirumuskan dengan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Perlu diketahui, rumusan tersebut berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas, sedangkan untuk upah minimum yang belum melampui batas atas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum dengan rumusan adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan.
Hal itu diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut rincian rumusan penentuan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024:
Baca Juga: AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023
1. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068.
2. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068.
3. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381.***