UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikannya? Ini 3 Poin Penetapannya

21 November 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024 yang akan naik /xb100/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Perubahan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 dipastikan akan diumumkan pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.

 

Adapun penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa terkait rekomendasi besara UMP telah diserahkan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP Baru soal Pengupahan, Penetapan UMP dan UMK, oleh Pemda Maksimal Akhir November 2023

"Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 (November) paling lama," kata Heru pada Senin, 20 November 2023 sebagaimana tealh dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang telah diadakan pada Jumat, 17 November 2023 menghasilkan keputusan tiga poin usulan besaran UMP DIK Jakarta tahun 2024.

Dalam keputusan tiga poin usulan tersebut berdasarkan pendapat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Nominal Gaji PJLP Terbaru Jika Diberlakukan Kenaikan Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai UMP 2023

Sementara itu, dalam peraturan pemerintah terkait UMP DIK Jakarta dirumuskan dengan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.

Perlu diketahui, rumusan tersebut berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas, sedangkan untuk upah minimum yang belum melampui batas atas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum dengan rumusan adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan.

Hal itu diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut rincian rumusan penentuan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024:

Baca Juga: AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023

1. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068.

2. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068.

3. Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler