Percepatan pengumuman UMP dan UMK itu menyusul adanya kenaikan upah minimum yang tercantum dalam aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Formula dalam PP tersebut mencakup tiga variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah diharapkan bisa terakomodir secara seimbang,” tutur Ida dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemnaker.go.id, Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya berupa faktor yang relevan dengan kondisi tenaga kerja.
Ida berharap, dengan aturan baru itu Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan peran tambahan berupa saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.