Pemerintah Terbitkan PP Baru soal Pengupahan, Penetapan UMP dan UMK, oleh Pemda Maksimal Akhir November 2023

- 15 November 2023, 06:32 WIB
Ilustrasi PP soal penetapan UMP dan UMK
Ilustrasi PP soal penetapan UMP dan UMK /Unsplash.com/@Mufid Majnun
BERITASOLORAYA.com – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, meminta semua gubernur di Indonesia untuk mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 21 November 2023. Sementara, Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau disebut UMK maksimal diumumkan 30 November 2023.

Percepatan pengumuman UMP dan UMK itu menyusul adanya kenaikan upah minimum yang tercantum dalam aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Aturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 

Menurut Ida, aturan baru itu sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi di Indonesia. PP yang baru juga bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Formula dalam PP tersebut mencakup tiga variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah diharapkan bisa terakomodir secara seimbang,” tutur Ida dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemnaker.go.id, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya berupa faktor yang relevan dengan kondisi tenaga kerja.

Ida berharap, dengan aturan baru itu Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan peran tambahan berupa saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x