Calon Keluarga Penerima Manfaat dari Bansos BPNT dapat Dinonaktifkan, Apabila Terdapat Hal-Hal Berikut

29 Desember 2023, 21:06 WIB
Pemerintah berikan bantuan sosial atau bansos BNPT 2023 /Pixabay / EmAji/Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com – Untuk mengurangi kesenjangan sosial, pemerintah telah menyiapkan Bansos BPNT.

Bansos BPNT merupakan bantuan sosial berupa pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat.

Keluarga penerima manfaat berhak mendapatkan Bansos BPNT apabila termasuk ke dalam kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok Hari Ini 29 Desember 2023, Harga Cabai Rawit Turun jadi Rp87.600 per Kilogram

Keluarga penerima manfaat BPNT adalah golongan orang yang tidak mampu secara ekonomi. Dengan adanya Bansos BPNT, pemerintah berharap agar dapat mengurangi pengeluaran keluarga penerima manfaat dengan melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan bangan pangan.

Pemberian bantuan sosial berupa bahan pangan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan gizi keluarga penerima manfaat.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 29 Desember 2023, penetapan keluarga penerima manfaat Bansos BPNT dilakukan oleh pemerintah. Namun keluarga penerima manfaat BPNT ini bisa berubah sewaktu-waktu.

 Baca Juga: Pemuda dan Mahasiswa Berprestasi di Wonogiri Dapat Beasiswa Rp12 Juta, Berikut Ulasan Lengkapnya

Perubahan data calon keluarga penerima manfaat bisa berupa penonaktifan calon keluarga penerima manfaat dari Bansos BPNT. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan pengusulan calon keluarga penerima manfaat baru, dan perbaikan data pengurus keluarga penerima manfaat.

Perubahan data calon keluarga penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Musyawarah untuk melakukan perubahan maupun penetapan data calon keluarga penerima manfaat disebut musdes atau muskel.

Penonaktifkan calon keluarga penerima manfaat dari Bansos BPNT dilakukan apabila calon keluarga penerima manfaat yang terdapat dalam SIKS-NG menu BSP mengalami hal-hal seperti berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Cair 750 Ribu! Bansos PKH Tahap 5 Mulai Cair 29 Desember 2023

- Meninggal dunia.

- Tidak ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun kelurahan.

- Tercatat ganda (2 kali atau lebih) pada SIKS-NG menu BSP. Bagi keluarga penerima manfaat yang tercatat ganda pada DPM BPNT, maka salah satu data keluarga penerima manfaat dipertahankan. Sedangkan sisanya diganti dengan mengikuti mekanisme penggantian keluarga penerima manfaat.

- Sudah mampu.

Baca Juga: CASN 2024 Akan Kembali Digelar, Ini yang Akan Direkrut Pemerintah…

- Menolak mendapatkan Bansos BPNT.

- Menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi.

Pengusulan calon keluarga penerima manfaat baru adalah untuk menggantikan calon keluarga penerima manfaat yang dinonaktifkan.

 Baca Juga: Benarkah PNS Dapatkan Tambahan Uang? Ternyata Jawabanya Adalah Tunjangan Ini, Simak Selengkapnya..

Keluarga yang diusulkan menjadi calon keluarga penerima manfaat BPNT adalah keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Keluarga penerima manfaat Bansos BPNT berhak menerima bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non-tunai. Penyaluran bahan pangan ini dilakukan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat.

Keluarga penerima manfaat Bansos BPNT tidak bisa mencairkan bantuan ini menjadi uang, tetapi dapat ditukarkan menjadi beras maupun telur di e-warong. Bansos BPNT ini diberikan setiap bulannya kepada keluarga penerima manfaat.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler