Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP

5 Januari 2024, 15:35 WIB
Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP /Instagram.com @kesdm/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah pusat mulai memberlakukan aturan pembelian LPG Subsidi 3 kilogram pada 1 Januari 2024. Untuk itu, konsumen dan pemilik pangkalan LPG harus mengetahui tata cara pembeliannya.

Bagi konsumen yang belum terdaftar dalam sistem pendataan MyPertamina, wajib mendaftarkan diri di pangkalan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan pangkalan juga wajib melayani pendaftaran konsumen yang belum terdata dalam sistem MyPertamina.

Berikut ulasan lengkap cara mendata konsumen LPG Subsidi 3 kilogram dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman mypertamina.id, Jumat 5 Januari 2024.

Sebelum memulai pendataan, pangkalan harus memiliki fasilitas internet untuk menginput data konsumen dalam sistem secara online.

Baca Juga: TERBARU! Intip Harga Emas Hari Ini 5 Januari 2024, Berapa Harga per Gram Logam Mulia Antam dan UBS?

Pemilik pangkalan harus mendaftarkan pangkalannya ke PT Pertamina terlebih dahulu untuk validasi data.

Nantinya, User ID dan password MAP akan dikirimkan ke email pangkalan yang telah di validasi oleh tim PT Pertamina. Lalu pangkalan bisa mengakses https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG.

Pangkalan yang sudah divalidasi bisa melakukan proses pendaftaran secara online dan akan diminta mengganti password sesuai keinginan pemilik pangkalan.

Satu akun pangkalan dapat digunakan untuk mengakses Subsidi Tepat LPG pada browser apa saja termasuk di ponsel yang berbeda-beda.

Subsidi Tepat LPG berbasis website sehingga bisa diakses melalui ponsel maupun komputer, dan tidak perlu mengunduh karena bukan aplikasi.

Pemilik pangkalan yang mempunyai cabang di beberapa lokasi tidak bisa menggunakan email dan nomor ponsel yang sama saat menggunakan website Subsidi Tepat LPG.

Jadi, pemilik pangkalan harus menggunakan email dan nomor ponsel yang berbeda untuk setiap pangkalan yang dimiliki.

Apabila data pangkalan sudah divalidasi PT Pertamina, maka pangkalan bisa langsung menginput data konsumen dengan KTP.

Baca Juga: REMINDER! 3 Hari Lagi Pendaftaran Akun SNPMB, Sekolah, Siswa, hingga Alumni Wajib Membuatnya

Jika konsumen sudah terdaftar, mereka bisa membeli di pangkalan manapun dengan membawa KTP.

Pengecekan NIK KTP konsumen bisa diakses melalui laman https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG/CekNIK

Dalam mendata KTP konsumen, pangkalan harus memilah berdasarkan kategori yaitu pengguna rumah tangga, petani, nelayan, atau pemilik usaha mikro.

Untuk pengecer LPG Subsidi 3 kilogram, saat ini dimasukkan dalam kriteria pengguna rumah tangga.

Setelah konsumen terdaftar dalam sistem, seluruh pangkalan bisa melayani semua masyarakat yang mempunyai KTP, meskipun alamat KTP konsumen tidak sesuai dengan wilayah penjualan pangkalan.

Ketika mengecek NIK konsumen yang sebelumnya pernah membeli di pangkalan, dalam pembelian selanjutnya tidak perlu memasukkan NIK sampai digit terakhir karena ada histori sebelumnya.

Sementara itu, apabila sinyal internet tidak tersedia saat pendaftaran KTP konsumen, pangkalan harus melakukan pencatatan NIK secara manual.

Lalu mengajukannya kepada PT Pertamina untuk dibukakan menu penginputan pencatatan manual pada website Subsidi Tepat LPG.

Di sisi lain, apabila saat mendata, pangkalan salah mencatatkan nomor KTP konsumen, pangkalan dapat melakukan pendaftaran kembali untuk KTP tersebut.

Pastikan pangkalan telah menginput website https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG, jika masih terdapat kendala di lapangan, dapat melaporkan keluhan ke 135 atau melaporkan ke PT Pertamina.

Terkait pelaporan jumlah pesanan dan penjualan LPG Subsidi 3 kilogram, pangkalan dapat mengeceknya dalam website.

Pada website Subsidi Tepat LPG terdapat menu cek pesanan dan laporan penjualan sehingga pangkalan bisa memastikan apakah data yang dimasukkan sudah sesuai atau belum.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler