Bagaimana Cara Daftar KTP untuk Pembelian LPG 3 Kilogram? Simak Tata Caranya beserta Link Akses

- 5 Januari 2024, 12:50 WIB
Pengumuman aturan baru pembelian LPG 3 kg
Pengumuman aturan baru pembelian LPG 3 kg /Tangkapan Layar mypertamina.id/

BERITASOLORAYA.com – Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mulai memberlakukan pembelian LPG Subsidi 3 kilogram dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Mereka juga harus terdaftar di data sub penyalur atau pangkalan.

Bagi yang belum terdaftar, bagaimana caranya bisa membeli LPG Subsidi 3 kilogram? Simak tata cara pendaftarannya di pangkalan berikut ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman mypertamina.id Jumat 5 Januari 2024, konsumen yang bersangkutan wajib datang ke pangkalan LPG Subsidi 3 kilogram dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Tahun 2024, Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK, Berikut Informasi Lengkapnya

Selanjutnya, sub penyalur atau pangkalan akan memasukkan data konsumen sesuai kartu identitas dalam sistem MyPertamina. 

Data konsumen akan dimasukkan dalam sistem sesuai kategorinya. Sesuai aturan pemerintah, ada 4 kategori pengguna LPG Subsidi 3 kilogram.

Empat kategori itu adalah kategori rumah tangga, nelayan, petani, dan usaha mikro.

Satu KTP bisa untuk mendaftar semua kategori tersebut. Tapi, untuk usaha mikro, konsumen wajib memberikan informasi jenis usahanya.

Baca Juga: TERBARU! Intip Harga Emas Hari Ini 5 Januari 2024, Berapa Harga per Gram Logam Mulia Antam dan UBS?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x