HORE! Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Rp600.000 Bulan Januari 2024, Simak Ini Caranya Pakai KTP

13 Januari 2024, 20:29 WIB
Lansia dan difabel yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan mendapatkan bansos Rp600.000 yang cair pada 2024 /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk peserta BPJS Kesehatan. Pada bulan Januari 2024 mereka bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos Rp600.000. Tinggal mendaftar saja menggunakan KTP.

Bansos Rp600.000 itu berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran setiap bulan maupun mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Bansos Rp600.000 ini sebenarnya tidak hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan saja, tetapi juga masyarakat umum yang memenuhi syarat.

Syaratnya adalah peserta cukup mengisi data diri menggunakan KTP ke form online yang disediakan oleh pemerintah.

Mereka juga bisa mengetahui apakah bisa mendapatkan bansos uang Rp600.000 atau tidak.

Apabila tidak mendapatkan bansos Rp600.000 pada Januari 2024 ini, mereka bisa mengisi data sesuai KTP di form online laman lain untuk mengajukan diri menjadi penerima bantuan serupa.

Baca Juga: Alhamdulillah, 5 Jenis Bansos Ini Akan Cair di Januari 2024, Cek Segera Namamu...


Bansos ini tak hanya cair pada Januari 2024, namun juga cair setiap 3 bulan di tahun ini. Jadi, total bantuan dalam 1 tahun adalah Rp2,4 juta.

Untuk tahap pertama di tahun 2024, pencairannya diadakan pada Januari hingga Maret.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Sabtu 13 Januari 2024, ketentuan penerima bantuan adalah sebagai berikut:

• Lanjut usia dan penyandang disabilitas berat

• Berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin

• Data KTP penerima tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

• Tidak bekerja sebagai ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri

Para peserta BPJS Kesehatan yang bisa mendapatkan bantuan Rp600.000 pada Januari 2024 ini adalah yang terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap I.

Pada awal 2024 ini, bansos PKH tahap I dicairkan untuk 10 juta penerima. Para penerima bansos PKH tersebut mendapatkan uang Rp225.000 hingga Rp750.000 yang disalurkan Januari hingga Maret.

Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap I dengan mengisi data sesuai KTP di laman cekbansos.kemensos.go.id:

• Buka link cekbansos.kemensos.go.id

• Masukkan asal provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan atau desa

• Masukkan nama lengkap beserta nomor BPJS Kesehatan

• Klik CARI DATA

• Lalu muncul informasi apakah peserta BPJS Kesehatan lansia atau difabel mendapat uang Rp600.000 dari bansos PKH atau tidak.

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima bansos Rp600.000 pada Januari 2024, peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftar bansos PKH tahap berikutnya.

Baca Juga: Sebanyak 300 ASN Ikuti Uji Coba Portal Administrasi Pemerintah, Salah Satu Layanannya Terkait Bansos

Caranya mengisi KTP ke form online di laman link DTKS yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, bisa melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Daftar Usulan.

Para peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat juga bisa mendaftar sebagai penerima bansos PKH dengan mengisi data sesuai KTP di formulir yang disediakan di pemerintah desa.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler