Batas Aktivasi Rekening PIP Maksimal 31 Januari 2024, Segera Aktivasi agar Dana Bansos Cepat Cair

- 9 Januari 2024, 13:39 WIB
Ilustrasi aktivasi rekening PIP
Ilustrasi aktivasi rekening PIP /Tangkap layar pip.kemendikbud.go.id.

BERITASOLORAYA.com – Bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud kembali disalurkan pemerintah pusat untuk anak sekolah pada 2024. Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan tingkat sekolahnya.

Bagi siswa yang telah mendapatkan surat dari pemerintah berupa SK Nominasi wajib mengaktifkan rekening di bank penyalur untuk mencairkan bantuan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @puslapdik_dikbud, Selasa 9 Januari 2024, batas aktivasi rekening SimPel PIP yang sebelumnya hingga 31 Desember 2023, kini diperpanjang hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga: TERLENGKAP! Cek Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp100 Juta, Bunga 6 Persen

Data siswa yang belum melakukan aktivasi rekening dapat dilihat melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemdikbud.go.id atau bisa juga langsung menghubungi sekolah masing-masing.

Di sisi lain, anggaran dana PIP pada 2023 mencapai Rp9.628.223.300.000 dengan jumlah target penerima bantuan sebanyak 17.927.992 siswa.

Pada November 2023, penyaluran PIP tersebut melebihi 100 persen yaitu mencapai 18.109.119 siswa.

Dari jumlah penerima tersebut, siswa yang telah memiliki rekening aktif yang ditetapkan dengan SK Pemberian adalah 11.308.246 anak.

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS? Ini Nominalnya yang Diberikan untuk Saat ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x