Syarat Dapatkan Bantuan PPKM Darurat Juli 2021, Ada PKH, BLT, hingga Diskon Listrik

- 7 Juli 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat daftar bantuan PPKM Darurat 2021 yang bisa Anda dapatkan seperti BLT, PKH, BNPT, hingga Diskon Listrik.
Ilustrasi. Berikut syarat daftar bantuan PPKM Darurat 2021 yang bisa Anda dapatkan seperti BLT, PKH, BNPT, hingga Diskon Listrik. /PIXABAY/Ahsanjaya

Baca Juga: Hari ini Aktor Legendaris Bollywood Dilip Kumar Tutup Usia pada Umur 98 Tahun

3. BST Kemensos

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Daftar Bantuan yang Cair Selama PPKM Darurat Juli 2021, Mulai dari BST, Kartu Sembako, hingga Diskon Listrik”, pada masa PPKM Darurat, bansos Covid-19 dari Kemensos lainnya ialah BST.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kemensos akan menyalurkan BST pada Juli 2021 pada pekan ke-2.

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Tri Rismaharini.

Baca Juga: Lirik Lagu Double Take dari Dhruv, Sedang Hits di TikTok

Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp300.000 per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan, sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp600.000 sekaligus pada masa PPKM Darurat Juli 2021.

"Warga akan menerima Rp600.000 sekaligus, tapi saya minta jangan diijinkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Mensos.

4. Stimulus Diskon Listrik Juli 2021

PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali diskon listrik bagi masyarakat periode bulan Juli-September 2021.

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Komunis Membakar Masjid Jayakarta di Pulo Gadung? Begini Faktanya

Stimulus diskon listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa PPKM Darurat.

5. BLT Dana Desa

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akan dipercepat oleh pemerintah sebagai respons telah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Juli 2021.

Percepatan penyaluran BLT Dana Desa akan diberikan kepada 8 juta penerima manfaat.

Sri Mulyani  menjelaskan, BLT Dana Desa merupakan bansos Covid-19 yang diberikan kepada warga miskin di desa dengan besaran bantuan mencapai Rp300.000 per kelompok penerima manfaat per bulan.***(Filio Duan/PR Depok)

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah