Syarat Dapatkan Bantuan PPKM Darurat Juli 2021, Ada PKH, BLT, hingga Diskon Listrik

- 7 Juli 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat daftar bantuan PPKM Darurat 2021 yang bisa Anda dapatkan seperti BLT, PKH, BNPT, hingga Diskon Listrik.
Ilustrasi. Berikut syarat daftar bantuan PPKM Darurat 2021 yang bisa Anda dapatkan seperti BLT, PKH, BNPT, hingga Diskon Listrik. /PIXABAY/Ahsanjaya

PR SOLORAYA – Tersedia informasi syarat bantuan PPKM Darurat 2021 seperti PKH, BLT, BNPT, hingga Diskon Listrik.

Ada beberapa bantuan PPKM Darurat yang bisa Anda dapatkan, dimulai dari PKH, BNPT, Diskon Listrik, sampai BLT.

Ada syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendapatkan bantuan PPKM Darurat baik bantuan PKH, BNPT, BLT, atau Diskon Listrik.

Baca Juga: Lirik Lagu After School dari Weeekly dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan untuk mendukung PPKM Darurat yang tengah dijalankan masyarakat.

Mengenai daftar bansos Covid-19 Juli 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan agar PKH, BST, Kartu Sembako BPNT, diskon listrik, dan BLT Dana Desa pada masa PPKM Darurat dapat disalurkan mulai minggu ini.

"Perlindungan sosial, ini tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli. Sehingga bisa membantu masyarakat," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ramalan Terbaru Denny Darko, Kini Tentang 3 Zodiak yang Paling Rentan Terkena Covid-19

Dengan demikian, pada masa PPKM Darurat, ada 5 daftar bansos Covid-19 yang akan diberikan pada Juli 202, berikut rinciannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membantu warga yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Daftar 27 Kabupaten atau Kota Berstatus Zona Merah di Wilayah Non Jawa-Bali

2. Bansos Sembako (BNPT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako juga bansos Covid-19 dari  Kemensos.

Bantuan ini akan diberikan tiap bulan dengan jumlah Rp200.000 per bulan per KK.

Penyaluran bansos Kartu Sembako BPNT untuk kuartal tiga 2021, Juli hingga September 2021 akan dipercepat oleh pemerintah.

Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 5 Tayang Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Munculnya 10 Varian Loki Terbaru

Penyaluran bansos Kartu Sembako BPNT kuartal tiga akan disalurkan sekaligus, sehingga setiap KPM akan mendapat masing-masing Rp600.000 di masa PPKM Darurat.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bansos Covid-19 program Kartu Sembako BPNT, bisa didapatkan dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah terdaftar, KPM bisa cek nama penerima Kartu Sembako BPNT secara online melalui situs DTKS Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hari ini Aktor Legendaris Bollywood Dilip Kumar Tutup Usia pada Umur 98 Tahun

3. BST Kemensos

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Daftar Bantuan yang Cair Selama PPKM Darurat Juli 2021, Mulai dari BST, Kartu Sembako, hingga Diskon Listrik”, pada masa PPKM Darurat, bansos Covid-19 dari Kemensos lainnya ialah BST.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kemensos akan menyalurkan BST pada Juli 2021 pada pekan ke-2.

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Tri Rismaharini.

Baca Juga: Lirik Lagu Double Take dari Dhruv, Sedang Hits di TikTok

Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp300.000 per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan, sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp600.000 sekaligus pada masa PPKM Darurat Juli 2021.

"Warga akan menerima Rp600.000 sekaligus, tapi saya minta jangan diijinkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Mensos.

4. Stimulus Diskon Listrik Juli 2021

PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali diskon listrik bagi masyarakat periode bulan Juli-September 2021.

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Komunis Membakar Masjid Jayakarta di Pulo Gadung? Begini Faktanya

Stimulus diskon listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa PPKM Darurat.

5. BLT Dana Desa

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akan dipercepat oleh pemerintah sebagai respons telah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Juli 2021.

Percepatan penyaluran BLT Dana Desa akan diberikan kepada 8 juta penerima manfaat.

Sri Mulyani  menjelaskan, BLT Dana Desa merupakan bansos Covid-19 yang diberikan kepada warga miskin di desa dengan besaran bantuan mencapai Rp300.000 per kelompok penerima manfaat per bulan.***(Filio Duan/PR Depok)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah