"Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun," kata Arif.
Arif menambahkan, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus akan ditangani oleh Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Kulit Belang Lenyap Dengan Bahan Ini
Tujuan dari program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini ditujukan untuk membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum.
Arif berharap permasalahan yang tengah dihadapi oleh PUMK segera terselesaikan, dengan begitu PUMK dapat menjalankan usahanya seperti sedia kala.
"Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik," ujar Arif.".***