Kebahagiaan Sejumlah Pelaku UKM Banjarmasin Yang Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Dari Kementrian Agama RI

- 2 Desember 2021, 09:15 WIB
Kepala BPJPH M Aqil Irham tinjau produk halal UMK di Padang
Kepala BPJPH M Aqil Irham tinjau produk halal UMK di Padang /Inung R Sulistyoi/ Berita Solo Raya/kemenag.go.id

Sobirin, seorang produsen keripik pisang asal Tegal Jawa Tengah, juga mendapatkan fasilitas Sertifikat Halal gratis BPJPH tahun 2020. Sobirin juga sangat senang dengan fasilitas yang dia dapatkan itu., karena hasil produksinya juga meningkat. Saat ini, keripik pisang produksinya telah masuk ke beberapa supermarket dan mampu mendapatkan jaringan pemasaran yang lebih luas, setelah dirinya mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Baca Juga: Sektor Pertanian Menjadi Salah Satu Sektor Yang Bertahan Di Masa Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

"Saat ini sudah masuk Indomaret, Alfamart, kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan," kata Sobirin.

Bahkan Februari mendatang, Sobirin mendapatkan kesempatan promosi di Dubai International Expo yang dilakukan secara virtual.

"Saat ini produk keripik pisang kami juga tengah diuji oleh SFDA (Saudi Food and Drug Authority). Kita punya planning produk kita dapat masuk ke pasar Timur Tengah." imbuh Sobirin.

Sobirin sangat berterima kasih atas pembinaan yang diberikan pemerintah kepadanya, melalui Kementerian Agama (Satgas Halal), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan juga lima BUMN.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pemerintah berusaha serius untuk mengembangkan UKM agar berhasil dan berdaya saing tinggi, salah satunya adalah dengan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Pemerintah terus mendorong penguatan pelaku UMK untuk terus naik kelas dan memperluas jaringan pemasaran baik ekspor maupun domestik, salah satunya melalui sertifikasi halal," kata Aqil Irham.

Baca Juga: Sektor Pertanian Menjadi Salah Satu Sektor Yang Bertahan Di Masa Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

"Sertifikasi halal, juga sangat penting karena merupakan sebuah standar, bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif." tandas Aqil Irham.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah