BERITASOLORAYA.com – Indonesia akan lebih membatasi ekspor minyak sawit mulai Kamis, 10 Maret 202 mendatang.
Untuk meningkatkan pasokan domestik, pihak berwenang meningkatkan upaya menahan lonjakan harga minyak goreng.
Produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia mengharuskan perusahaan untuk menjual 30 persen dari rencana ekspor minyak sawit mentah dan olein dalam negeri.
Baca Juga: Pasha Lee Aktor Keturunan Korea-Ukraina Gugur di Medan Perang Rusia-Ukraina
Untuk saat ini naik dari 20 persen, di bawah skema yang dikenal dengan Domestic Market Obligation (DMO).
"DMO ini kami tingkatkan untuk memastikan seluruh bagian industri minyak goreng dalam negeri agar bisa berfungsi dengan baik," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers.
Selain itu, pembatasan ekspor minyak sawit yang ketat ini akan menghilangkan lebih banyak minyak nabati dari pasar global. Pembatasan baru ini akan tetap berlaku setidaknya selama enam bulan.
Baca Juga: Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Akhirnya Harus Terima Status Tersangka dan Ditahan
Seiring dengan pembatasan volume ekspor, pemerintah menetapkan harga maksimum untuk CPO dan olein yang dijual ke penyuling lokal dan membatasi harga eceran yang ada.