BERITASOLORAYA.com - Kesejahteraan guru merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah.
Diketahui guru PNS dan P3K Mendapatkan dua jenis tunjangan di bulan April yaitu tunjangan hari raya, dan tunjangan profesi guru atau sertifikasi.
Kini diketahui terdapat penjelasan tentang sederet kategori guru yang mendapat tunjangan di bulan April 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Jumat, 22 April 2022, tentang kategori guru yang termasuk berhak mendapatkan THR 2022 ini.
Diterangkan bahwa guru yang telah sertifikasi, terkhusus yang sudah menerima SK otomatis sudah berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya)
Diatur pada peraturan sekretaris Jenderal kementerian, pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 18 tahun 2021, dijelaskan pada poin ke-2 yaitu:
• Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.