Besaran THR untuk PNS dan PPPK yaitu:
• PNS : 1 x gaji pokok dan tunjangan melakat
• PPPK: 1 x gaji pokok dan tunjangan melakat
Terkait besaran gaji pokok PNS diketahui telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019, untuk guru golongan 3A dalam masa pengabdian 0 mendapatkan gaji Rp 2.579.400.
Guru PNS sertifikasi di bulan April Mendapatkan THR dan TPG (total hingga 10 juta), dan berharap guru ASN dapat lulus pada tahun 2022 ini.***