Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya

- 19 April 2022, 10:30 WIB
Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya
Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

 

BERITASOLORAYA.com- Menerima SK dan gaji guru PPPK merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru.

Di mana pada penyerahan SK dan gaji guru PPPK ini menandakan guru tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan dan THR.

Akan tetapi sebelum menerima SK dan gaji, guru PPPK harus melalui tahapan dan prosedur untuk nantinya bisa mendapatkan tunjangan dan THR.

Terdapat beberapa tahapan penyerahan gaji dan SK yang harus dilalui oleh para guru untuk bisa mendapatkan kedua hal tersebut.

Hal pertama yang perlu dilalui yaitu penetapan Nomor Induk atau NI PPPK yang merupakan data resmi yang akan diterima oleh para guru.

Seperti diketahui bahwa Kanreg BKN telah merilis data baru mengenai penetapan NIP dan NI PPPK 2021 per 15 April 2022 melalui link BKN Pusat.

Baca Juga: Update Link Progres Penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2021 Per 15 April 2022, di Wilayah Kanreg V BKN Jakarta

Meskipun belum semua daerah menerima NI PPPK, tetapi sudah banyak yang menunjukkan daerah-daerah telah 100% progres.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x