BERITASOLORAYA.com - Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/pmk. 05/2022 terdapat penjelasan terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan haji 13 kepada aparatur negara.
THR dan gaji 13 diterangkan tidak akan diberi kepada guru jika termasuk ke dalam 2 kategori berikut.
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Minimarket Ambruk di Kabupaten Banjar, Tagana Kalsel Buat Posko Informasi dan Penanganan Korban
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Selasa, 19 April 2022, ada berita gembira untuk guru penerima tunjangan sertifikasi naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Beberapa daerah sudah melakukan pencairan TPG kepada guru-guru yang bersangkutan.
Berikut ini nama daerah yang cair TPG triwulan 1
- Batola
- Majalengka
- Pontianak
- Bogor
- Jepara
- Jember
- Tojo Una-Una
Baca Juga: Vanessa Khong Ditahan di Kantor Polisi, Ini Perannya di Investasi Bodong Binomo