Tarif Listrik Resmi Naik, Ini Rincian Kenaikan Tiap Golongan

- 3 Juli 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi. Rincian golongan yang tarif listriknya naik.
Ilustrasi. Rincian golongan yang tarif listriknya naik. /tangkapan layar YouTube puji puji chanel

- Pelanggan Pemerintah (P3): dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

-Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kVA: dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Kenaikan tarif listrik ini bisa kembali naik, turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya terang Rida.

Baca Juga: Petisi Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online, Cek Link-nya di Sini!

“Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," lanjut Rida.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah