- Pelanggan Pemerintah (P3): dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
-Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kVA: dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.
Kenaikan tarif listrik ini bisa kembali naik, turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya terang Rida.
Baca Juga: Petisi Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online, Cek Link-nya di Sini!
“Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," lanjut Rida.