Tarif Listrik Resmi Naik, Ini Rincian Kenaikan Tiap Golongan

- 3 Juli 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi. Rincian golongan yang tarif listriknya naik.
Ilustrasi. Rincian golongan yang tarif listriknya naik. /tangkapan layar YouTube puji puji chanel

Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar, "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukan Dilakukan Penyesuaian?" yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis, 30 Juni 2022.

Sementara itu, Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.

Pada tahun 2014 sampai 2016, telah secara otomatis diberlakukan Tariff Adjustment. Akan tetapi, sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022 pemerintah menetapkan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.

Baca Juga: Guru Induk Diutamakan. Begini Mekanisme Pengisian Formasi Kosong Pada PPPK 2022

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment." ungkap Rida.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik per golongan:

- Pelanggan Rumah Tangga (R2) dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

-Pelanggan Pemerintah (P1) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah