Di sisi lain, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 dan gaji ke 13 seorang guru ASN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat.
Syarat tersebut seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Selain itu, guru ASN juga harus memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik.
Di samping itu juga perlu memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam undang-undang.
Guru ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi juga harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
Sedangkan gaji ke 13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan lainnya.***