Baca Juga: 7 Rekomendasi Lagu K-Pop yang Pernah Viral di TikTok Tahun 2022, Deretan Playlist Favorit
Adapun untuk wilayah khusus Provinsi DKI Jakarta merupakan RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Bagi RTM yang berhak menerima bantuan, hingga tanggal 2 November 2022, belum menerima namun dikarenakan kendala di lapangan, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri.
RTM dapat mengajukan dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Adapun untuk cara mengecek penerima bantuan dan mekanisme pengajuan bantuan STB, adalah sebagai berikut.
1. Bukalah website atau laman resmi cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang telah disediakan.
3. Lalu, klik “Pencarian”,
3. Apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli yang dimiliki.