BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 ini akan diberikan kepada masyarakat yang tergolong sebagai pekerja atau buruh.
Adapun bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022 akan memperoleh dana sebesar Rp600.000.
Pemberian BSU 2022 kepada para pekerja tersebut diharapkan dapat membantu para buruh dalam memenuhi kebutuhan maupun meningkatkan produktivitas.
Sebelum mengecek Anda sebagai penerima BSU 2022, Anda perlu memperhatikan beberapa hal ini. Apa saja?
Baca Juga: Ditjen GTK Resmi Umumkan Hasil UKMPPG, Tidak Semua Mahasiswa Bisa Dapat Sertifikat Pendidik
Simak berikut ini!
Syarat sebagai Penerima BSU 2022.
1. sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)