2. Penerima BSU 2022 merupakan anggota aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sampai dengan Juli 2022 ini.
3. Penerima BSU 2022 memperoleh upah atau gaji paling banyak adalah sebesar Rp3,5 juta.
Apabila penerima BSU 2022 yang bekerja di wilayah yang memiliki besaran UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan.
Maka persyaratan upah paling banyak menjadi sebesar standar UMP/UMK yang sudah dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh.
4. Penerima BSU 2022 dikecualikan kepada masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan program pemerintah.
Hal ini berarti, penerima BSU 2022 merupakan masyarakat yang belum pernah menerima bantuan melalui kartu prakerja maupun program keluarga harapan dan bantuan untuk usaha mikro.
Setelah meninjau bahwa Anda memang memenuhi persyaratan di atas maka langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pengecekan BSU 2022.
Langkah Pengecekan sebagai Penerima BSU 2022
Baca Juga: Masalah Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Pasca Pendataan Non ASN