BERITASOLORAYA.com – Info terbaru terkait tenaga honorer kini datang dari salah satu anggota Komisi II DPR RI.
Guspardi Gaus selaku anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa masih terdapat berbagai masalah pendataan honorer.
Masalah pendataan tenaga honorer tersebut ternyata masih belum jelas antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah.
“Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi.
Hal tersebut dijelaskan ketika Komisi II DPR baru saja melakukan sebuah kunjungan kerja ke Kabupaten Tangerang pada Rabu 8 November 2022.
Berdasarkan kunjungan tersebut, terungkap bahwasanya masih terdapat sekitar 146 honorer yang telah terdata BKN namun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Guspardi pun meyakini bahwa kasus seperti itu masih terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan serta ditindaklanjuti.
Baca Juga: Inilah 3 Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Penempatan PPPK 2022, Berlaku Untuk P1, P2, P3 dan Umum