BERITASOLORAYA.com – Penghasilan PPPK ternyata menjadi informasi yang dicari oleh tenaga honorer yang melamar menjadi peserta pada seleksi tersebut di tahun 2022.
Hal itu karena tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK 2022, mungkin ingin mengetahui berapa besaran penghasilan yang akan mereka terima jika sah menjadi ASN nantinya.
Untuk menjawab tentang penghasilan PPPK, sebaiknya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, karena menjadi dasar peraturan tentang besaran penghasilan yang didapat ASN.
Jika ditinjau dari peraturan tersebut, penghasilan yang akan diterima ASN PPPK 2022 nanti, berupa gaji dan tunjangan. Hal itu hampir menyerupai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada peraturan tersebut dijelaskan, bahwa level golongan pegawai PPPK akan menentukan besaran penghasilan yang diterima dan ada perbedaan jumlah antara satu pegawai dengan yang lainnya.
Dari peraturan tersebut juga diketahui bahwa ternyata besaran yang akan diterima tidaklah kecil, karena ada golongan yang penghasilannya melampaui UMP DKI Jakarta, yang berjumlah Rp4 juta lebih.
Perlu diketahui, ASN PPPK yang melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan akan mendapatkan gaji yang besarannya berdasarkan pada golongan dan masa kerja.
Pasal 2 ayat 2, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 telah menjelaskan mengenai hal itu.