Kemenkeu Rilis Surat Edaran Berhubungan dengan Nasib Gaji PPPK, Ternyata Begini Penjelasannya

- 15 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ada informasi resmi dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan terkait Gaji PPPK yang perlu dipahami
Ada informasi resmi dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan terkait Gaji PPPK yang perlu dipahami /Instagram.com/bank indonesia

BERITASOLORAYA.com – Ada surat edaran resmi dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan yang perlu diperhatikan dengan saksama.

Diketahui bahwa Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan surat edaran yang tertanggal 29 September 2022.

Adapun surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Nomor S-173/PK/2022 itu dengan hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat edaran tersebut juga telah tertulis ditujukan pada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia.

Baca Juga: Syarat Guru Belum Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan, Penuhi 7 Poin Berikut!

Selain itu dalam surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan itu juga disampaikan bahwa Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2023 sudah disetujui menjadi Undang Undang.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai berikut:

“Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022....”

Baca Juga: Lirik Lagu The Power oleh Maher Zain 

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: DJPK Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah