BERITASOLORAYA.com – Pengadaan seleksi PPPK Tenaga Guru pada tahun 2022 telah resmi dibuka pada 31 Oktober 2022.
Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022 ini akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 akan dikategorikan berdasarkan golongan mulai dari golongan satu hingga tujuh belas.
Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Tiba di Bali untuk Hadiri KTT G20, Disambut Sandiaga Uno
Lantas, berapakah gaji serta tunjangan para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Guru tahun 2022?
Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari JDIH BPK RI mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Daftar Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
PPPK Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200
PPPK Golongan II : Rp1.960.200 – Rp2.843.900