Sebentar Lagi Pengumuman! Guru Honorer yang Diangkat Wajib Cek Besaran Gaji PPPK Tahun 2022 Semua Golongan

- 14 November 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022
Ilustrasi besaran gaji PPPK tahun 2022 /Instagram.com/bank indonesia

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan seleksi PPPK Tenaga Guru pada tahun 2022 telah resmi dibuka pada 31 Oktober 2022.

Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2022 ini akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 akan dikategorikan berdasarkan golongan mulai dari golongan satu hingga tujuh belas.

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Tiba di Bali untuk Hadiri KTT G20, Disambut Sandiaga Uno

Lantas, berapakah gaji serta tunjangan para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Guru tahun 2022?

Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari JDIH BPK RI mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Daftar Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

PPPK Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200

PPPK Golongan II : Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x