Nominal Gaji PPPK Tahun Pertama hingga Berikutnya, Tembus hingga Jutaan Rupiah

- 10 Oktober 2022, 08:46 WIB
ilustrasi gaji PPPK
ilustrasi gaji PPPK /Pexels/WoodysMedia

BERITASOLORAYA.com - Nominal gaji pegawai PPPK telah tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur gaji mulai tahun pertama hingga tahun selanjutnya.

Jumlah gaji pegawai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022. Ada 17 golongan berbeda dengan besaran gaji yang berbeda pula.

Besaran gaji PPPK tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk, dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA

1. Golongan 1 masa kerja nol tahun akan mendapat gaji sekitar Rp1.794.900 dan masa kerja 26 tahun akan mendapat gaji sekitar Rp2.686.200.

2. Golongan II masa kerja 3 tahun akan mendapat gaji sekitar Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapat gaji sekitar Rp2.843.900.

3. Golongan III, masa kerja 3 tahun akan mendapat gaji sekitar Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun mendapat sekitar Rp2.964.200.

4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun akan mendapat gaji sekitar Rp2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan mendapat gaji sekitar Rp3.089.600.

Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x