Peraturan Presiden Ini Cantumkan Daftar Gaji ASN PPPK 2022 Semua Golongan. Bagaimana Penjelasannya?

- 15 November 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN PPPK /Pixabay/joelfotos



BERITASOLORAYA.com – Pembukaan Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 telah mulai dilaksanakan sejak 31 Oktober 2022 yang lalu.

Proses seleksi PPPK 2022 yang bertujuan untuk pengadaan ASN, saat ini telah masuk pada tahap hari terakhir seleksi administrasi. Oleh karena itu, semua pelamar sebaiknya semakin fokus untuk berbagai info terkait.

Pelamar sebaiknya juga mengetahui dan memahami informasi tentang gaji untuk ASN PPPK 2022 bagi semua golongan, yang merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap ASN.

Penjelasan tentang gaji ASN PPPK ini dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang aturan gaji untuk seluruh PPPK tahun 2022.

Baca Juga: 7 Poin Penting Pengakuan Cristiano Ronaldo dalam Interview bersama Piers Morgan yang Gegerkan Fans MU

Pengaturan gaji ASN yang pengangkatannya melalui PPPK 2022 tersebut ditentukan berdasarkan pada golongan kerja pegawai tersebut, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut.

Oleh karena itu, semua ASN PPPK sebaiknya mengetahui jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima para guru PPPK tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 , inilah daftar gaji ASN PPPK tahun 2022:

ASN PPPK Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200

ASN PPPK Golongan II : Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah