Kemdikbud: Pemerintah Daerah Harus Segera Lunasi Pembayaran Gaji Guru ASN PPPK

- 16 Oktober 2022, 16:04 WIB
Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah untuk segera melunasi pembayaran gaji guru ASN PPPK
Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah untuk segera melunasi pembayaran gaji guru ASN PPPK /Tangkap layar/Instagram @nunuksuryani

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2021, sejumlah 293.860 individu dinyatakan lulus seleksi menjadi guru ASN PPPK.

Mayoritas guru ASN PPPK tersebut telah memperoleh SK Pengangkatan. Ada pula yang telah memperoleh NI PPPK, tetapi belum mendapatkan SK Pengangkatan. Selebihnya, masih menunggu penerbitan NI PPPK dan SK Pengangkatan.

Tentunya, guru ASN PPPK tersebut, utamanya yang telah diangkat menjadi menjadi PPPK JF Guru, perlu segera menerima pembayaran gaji dari Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi resminya.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Ikut Seleksi di Bulan...

Pengamat pendidikan Ina Liem menyuarakan hal yang sama. Pemerintah Daerah perlu segera melunasi pembayaran gaji guru ASN PPPK.

Ina Liem menyatakan bahwa pembayaran gaji guru ASN PPPK oleh Pemerintah Daerah menjadi permasalahan akut. Jika dibiarkan, akan memengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia.

“Pemerintah sudah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya terdapat alokasi untuk gaji guru hasil seleksi PPPK,” ujar Ina Liem.

Baca Juga: Siap-Siap Daftar PPPK 2022, Ini Dokumen yang Harus Diunggah Calon ASN

“Jika terus dibiarkan, keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK di sejumlah daerah akan mempengaruhi kualitas pendidikan Indonesia,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x