Mekanisme Pemberian Tambahan Gaji Guru PAUD hingga SMA-SMK yang Sudah Sertifikasi atau Belum, ASN dan Non ASN

- 2 September 2022, 19:52 WIB
RUU SISDIKNAS
RUU SISDIKNAS /tangkapan layar sisdiknas.kemdikbud.go.id/


BERITASOLORAYA.com – Ternyata tunjangan bagi guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi jika berdasarkan pada RUU Sisdiknas.

Sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), setiap guru perlu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.

Layaknya SIM bagi pengemudi, maka guru pun perlu melakukan serangkaian pendidikan atau yang biasa disebut PPG dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Guru PAUD, Honorer, dan Kesetaraan akan Dapatkan Keuntungan Ini, Info Resmi dari Dirjen GTK Kemdikbud

Apabila guru tersebut telah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai penghasilan tambahan.

Namun, berbeda halnya jika berdasarkan yang tercantum pada RUU Sisdiknas. Bagi guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi, ternyata tetap akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.

Dengan demikian, guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi pun tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu antrian PPG.

Sementara bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan tambahan yang diperoleh akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: TERBARU! Kemenag Umumkan 32.932 Guru Madrasah Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Cek Disini!

Lalu bagi guru honorer swasta akan mendapatkan penghasilan tambahan yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x